Ditahan Kasus Korupsi, Johan Anuar Dilantik Jadi Wakil Bupati OKU

Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan TPU, Johan Anuar dijadwalkan akan dilantik menjadi wakil bupati OKU.

Tasmalinda
Rabu, 24 Februari 2021 | 14:42 WIB
Ditahan Kasus Korupsi, Johan Anuar Dilantik Jadi Wakil Bupati OKU
Cawabup Johan Anuar [sumselupdate] Pada Jumat (26/2/2021) akan dilantik menjadi wakil bupati.

SuaraSumsel.id - Wakil bupati terpilih kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar tengah menjadi terdakwa kasus pengadaan lahan pemakaman. 

Ia kini ditahan di rutan Pakjo Palembang.

Namun pada Jumat (26/2/2021) nanti, Johan Anuar bersama dengan bupati terpilih, Kuryana Azis dijadwalkan dilantik menjadi kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun lalu.

Johan Anuar ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada tahun lalu. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini.

Baca Juga:Capai Harga Tertinggi, Karet Sumsel Tembus Rp 20.000/Kg

Hingga kemudian, KPK pun menahan Johan Anuar. Penahanan ini merupakan penahanan keduanya dialami wabup terpilih, Johan Anuar.

Johan Anuar saat mencoblos pada Kamis (9/12/2020) sehari sebelum penahanan dirinya [Sumselupdate}
Johan Anuar saat mencoblos pada Kamis (9/12/2020) sehari sebelum penahanan dirinya [Sumselupdate}

Saat ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, Johan Anuar juga sempat ditahan, namun akhirnya dilepaskan karena pemberkasan kasusnya tak kunjung selesai (P21).

Kasus yang menjeratnya sebenarnya sudah cukup lama, dan sudah menyerat empat orang yang kini tengah menjalankan hukumannya. 

Johan Anuar merupakan wakil bupati petahana yang kembali maju menjadi pasangan kepala daerah bersama dengan bupati petahana Kuryana Azis.

Pasangan petahanan ini pun mampu mengantongi seluruh dukungan partai pengusung dan pendukung pada Pilkada 2020 lalu. 

Baca Juga:Ini Penyebab Produktivitas Padi Sumsel Masih Rendah

Dengan melawan kotak kosong, petahana OKU ini mengantongi perolehan suara pemilih melebihi 50 persen suara, namun hasil pemilihan tersebut sempat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini