SuaraSumsel.id - Wakil bupati terpilih kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar tengah menjadi terdakwa kasus pengadaan lahan pemakaman.
Ia kini ditahan di rutan Pakjo Palembang.
Namun pada Jumat (26/2/2021) nanti, Johan Anuar bersama dengan bupati terpilih, Kuryana Azis dijadwalkan dilantik menjadi kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun lalu.
Johan Anuar ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada tahun lalu. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini.
Baca Juga:Capai Harga Tertinggi, Karet Sumsel Tembus Rp 20.000/Kg
Hingga kemudian, KPK pun menahan Johan Anuar. Penahanan ini merupakan penahanan keduanya dialami wabup terpilih, Johan Anuar.
Saat ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, Johan Anuar juga sempat ditahan, namun akhirnya dilepaskan karena pemberkasan kasusnya tak kunjung selesai (P21).
Kasus yang menjeratnya sebenarnya sudah cukup lama, dan sudah menyerat empat orang yang kini tengah menjalankan hukumannya.
Johan Anuar merupakan wakil bupati petahana yang kembali maju menjadi pasangan kepala daerah bersama dengan bupati petahana Kuryana Azis.
Pasangan petahanan ini pun mampu mengantongi seluruh dukungan partai pengusung dan pendukung pada Pilkada 2020 lalu.
Baca Juga:Ini Penyebab Produktivitas Padi Sumsel Masih Rendah
Dengan melawan kotak kosong, petahana OKU ini mengantongi perolehan suara pemilih melebihi 50 persen suara, namun hasil pemilihan tersebut sempat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski, di Mahkamah Konstitusi, gugatan tersebut juga kandas.
Karena gugatan di Mahkamah Konstitusi sudah ditolak, maka proses pelantikan akan dijadwalkan untuk kedua pasangan kepala daerah kabupaten OKU ini.
Pada Jumat (26/2/2021), Gubernur Sumsel, Herman Deru menjadwalkan melantik enam pasangan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak tahun lalu.
Dari enam nama tersebut terdapat, pasangan Bupati Kuryana Azis dan Johan Anuar.
Gubernur Herman Deru mengungkapkan pelantikan terhadap wakil bupati terpilih, Johan Anuar akan dilakukan secara virtual.
"Untuk pak Wabup Johan Anuar akan dilakukan virtual, karena masih dalam proses sidang," ujar Herman Deru.
Adapun kasus yang menjerat wabup terpilih, Johan Anuar berdasarkan dakwaan KPK yakni dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.
Saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
Ia diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten OKU untuk kebutuhan pemakaman.
Johan Anuar diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah Kabupaten.
Johan Anuar sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU saat itu, Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU agar diusulkan ke APBD tahun 2013.
Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, Johan Anuar mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama orang tersebut.
Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman. Permasalahnnya, pengadaan tanah ini tidak pernah dianggarkan di APBD Kabupaten.
"Johan Anuar tetap dilantik, baru setelah itu kami bersurat ke Kemendagri terkait statusnya apakah nonaktif atau bagaimana," kata Deru seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (24/2/2021).
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Palembang, Mualimin Pardi mengatakan pelantikan terhadap Wabup terpilih Johan Anuar memang terpisah atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Hal ini yang mengakibatkan meski berstatus ditahan oleh pengadilan karena tengah menjalani persidangan, namun hak untuk dilantik sebagai pasangan terpilih masih harus dipenuhi.
"Karena berbeda antara kasus yang menjerat akibat perbuatan korupsi dan hak politik untuk dilantik itu," ujar Mualimin belum lama ini.