Berusaha Kabur, Kaki Pelaku Penculikan Anak di Palembang Ditembak Polisi

Tindakan tegas itu dilakukan karena pelaku penculikan di Palembang itu berusaha kabur sesaat setelah melepaskan korban

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 21 Februari 2021 | 11:28 WIB
Berusaha Kabur, Kaki Pelaku Penculikan Anak di Palembang Ditembak Polisi
Pelaku penculikan, SH (38) terpaksa ditembak kakinya karen melawan saat akan ditangkap tim Polrestabes Palembang, Sabtu (21/2) malam. [ANTARA/Aziz Munajar/21]

SuaraSumsel.id - Polisi terpaksa menembak kaki pelaku penculikan anak di Kota Palembang. Tindakan tegas itu dilakukan karena pelaku penculikan berusaha kabur sesaat setelah melepaskan korban. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, mengatakan kedua pelaku masing-masing ST (32) ditangkap di kawasan Sekip dan SH (38) ditembak kakinya saat penangkapan di KM 11 Kecamatan Alang-Alang Lebar.

"Keduanya menculik dengan maksud ingin meminta tebusan uang Rp100 juta," kata Kapolrestabes dilansir dari ANTARA, di Palembang, Minggu (21/2/2021).

Menurutnya kedua pelaku dapat ditangkap kurang dari 24 jam berkat rekaman kamera pengintai yang memperlihatkan penculikan terhadap korban DI (4) di Jalan Suparman Kelurahan Sukajaya pada Jumat (19/2) siang.

Baca Juga:Bocah Diduga Korban Penculikan Pria Bermotor Akhirnya Ditemukan

SH nekat menculik DI menggunakan sepeda motor kemudian sempat menyekapnya di sebuah rumah kosong dengan mata tertutup dan kain terikat, sementara ST diminta menghubungi orang tua korban untuk menyerahkan uang.

Namun kedua pelaku mengurungkan niat memeras orang tua korban karena aksi keduanya keburu viral di media sosial.

Kemudian ST menyerahkan korban kepada warga dengan berpura-pura menemukan korban, korban pun diserahkan ke Polrestabes Palembang dalam kondisi sehat.

"Proses korban ditemukan ini cukup aneh, maka kami dalami lagi dengan menjemput ST sampai disimpulkan ternyata dia juga pelaku," kata dia menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan jika pelaku SH selama satu bulan terakhir memang berkeliling mencari calon-calon korban penculikan karena terdesak kebutuhan ekonomi dengan dalih dampak COVID-19.

Baca Juga:Pelajar Palembang Jadi Pelaku Peretasan Situs Kejaksaan Agung

Sementara dari penangkapan itu polisi menyita barang-bukti berupa satu unit sepeda motor, helm dan jaket.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 76 F junto pasal 83 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini