Setelah persidangan ini, KPK kemudian menyeret Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB.
Dalam dakwaannya, mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB menerima uang gratifikasi dari 16 proyek pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp3,03 Miliar.
![Bupati Juarsah (kanan) saat bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru [dok pemprov Sumse]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/15/23803-bupati-juarsah-kanan-saat-bersama-gubernur-sumsel-herman-deru-dok-pemprov-sumse.jpg)
Diketahui mantan ketua DPRD Muaraenum, Aries HB juga dikenakan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 3,03 miliar.
Dalam persidangan para narapidana sebelumnya, nama Juarsah juga sempat disebut-sebut juga menerima fee atas proyek pembangunan jalan tersebut.
Baca Juga:Epidemiolog Unsri Menilai Sumsel Belum Kompak Kendalikan Covid 19
Juarsah lahir di Muaraenim, pada 11 Desember 1967. Ia pernah menjabat sebagai Direktur PD Rezki Palembang, lalu menjadi wakil bupati Muaraenim selama setahun pada 2018-2019.
Pada tahun 2019, ia pelaksana harian bupati Muaraenim, lalu menjadi bupati sejak Maret lalu.
Ia kini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muaraenim.
Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021) menjelaskan peran Juarsah dalam kasus korupsi proyek jalan ini.
Tersangka Juarsah ternyata pernah ikut menyepakati dan menerima uang berupa 'comitmen fee' dengan nilai lima persen dari Robi Okta Fahlevi pihak swasta. Robi kini sudah menjadi narapidana dalam kasus ini.
Baca Juga:Pembangunan Tanjung Carat Didukung DPD: Banyak Investor Datang ke Sumsel
"Juarsah juga diduga berperan saat menjadi wakil bupati dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Muara Enim tahun 2019," ucap Karyoto.