SuaraSumsel.id - Sungai Enim yang mengalir di kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan diduga tercemar tanah disposal dari sebuah perusahaan. Kondisi ini dilaporkan masyarakat Desa Keban Agung, Lawang Kidul Muaraenim ke pemerintah,
Atas laporan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemasangan garis pengaman sekaligus melakukan verifikasi lapangan ke perusahaan tersebut.
"Ada beberapa titik dipasang garis pengaman oleh DLH provinsi dan kabupaten, tapi bukan garis polisi," ujar Kepala DLH Muaraenim Kurmin saat dikonfirmasi Sumselupdate.com (jaringan Suara.com), pada Selasa (19/1/2021).
DLH mencatat dugaan limbah tanah disposal berasal dari perusahaan, PT Bara Anugerah Sejahtera (PT BAS).
Baca Juga:Geram Mutu Jalan di Muaraenim, Anggota Dewan Ini Cukil Aspal Pakai Tangan
“Kami juga sudah ke PT. BAS dan memasang garis," sambungnya.
Mengenai hasil verifikasi, Kurmin mengungkapkan masih menunggu hasil dari pemeriksaan DLH Sumatera Selatan.
“Untuk tindak lanjut kita masih menunggu dari DLHP Propinsi Sumsel, bagaimana hasil dan sanksinya," pungkasnya [Sumselupdate}