SuaraSumsel.id - Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020 sudah berkekuatan hukum.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 tegas menyatakan pasangan calon nomor urut 03 itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"(Putusan) menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03,” kata Yusril dilansir Antara, Senin (18/1/2021).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kata dia, telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19.
Baca Juga:Pernah Dilobi Yusril, Jokowi Sempat akan Bebaskan Abu Bakar Baasyir
"Untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 03 (Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah)," kata dia.
Lebih jauh, Yusril menjelaskan bentuk pelanggaran TSM yakni pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata.
Bantuan tersebut ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN (suami Eva Dwiana) dan juga menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor urut 03.
Kemudian, pengerahan ASN dari mulai camat, lurah, RT dan Linmas di 11 (sebelas) kecamatan se Kota Bandar Lampung, pembagian uang kepada kader PKK menjelang hari pemilihan.
"Pembagian uang Rp200.000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan kepada 100 orang di setiap Kelurahan dimana calon wali kota pasangan nomor urut 03 Ibu Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung," katanya.
Baca Juga:Gugat Pilgub Jambi, CE-Ibu Tiri Zumi Zola Gandeng Yusril Ihza Mahendra
Menurut Yusril, tindakan tidak netral berikutnya ASN merangkap sebagai KPPS, pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras bagi warga yang menolak memilih pasangan calon nomor urut 03.
Selanjutnya, terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.
Karena itu, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni berdasarkan keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM.
Namun, lanjut Yusril pasangan calon nomor urut 03 selaku pihak terlapor yang dijatuhi sanksi diskualifikasi diberikan kesempatan oleh ketentuan pasal 135A angka 6 UU 10 tahun 2016 untuk mengajukan upaya hukum atas pembatalan itu ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum tersebut paling lambat 3 hari kerja sejak Keputusan KPU Kota Bandar Lampung diterbitkan.
Berkenaan dengan itu, Yusril mengatakan sebagai pihak pelapor dalam perkara tersebut memiliki kepentingan hukum secara langsung atas upaya hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03 di Mahkamah Agung RI.
Terutama, agar laporan pelanggaran TSM yang telah pihaknya sampaikan dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03, namun kami tetap berpendirian sebagaimana laporan kami yang dituangkan pula dalam pertimbangan Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM," ujarnya. (Antara)