SuaraSumsel.id - Kasus yang menjerat wakil bupati OKU Johan Anuar terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam agenda sidang Selasa (12/1/2021) ini, sidah diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar soal anggaran pengadaan Tempat Pemakamam Umum (TPU) yang membengkak dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 6,5 miliar.
Saksi yang dipanggil JPU KPK sebenarnya berjumlah enam orang, tapi yang hadir pada sidang ini lima orang.
Mereka adalah Sekretaris Pengadaan Tanah, Indra Susanto, Kabag Perlengkapan Setda OKU Selamet Riyadi, Asisten I Setda Ahmad Junaidi, dan Asisten III Iyanius, sekaligus Ketua Penilai Harga Tanah kala itu, serta Wibisono, sementara satu saksi lagi bernama Iswardi tidak hadir.
Baca Juga:Tok! Petahana OKU yang Cawabupnya Ditahan KPK Menang Lawan Kotak Kosong
JPU KPK M Asri Irawan SH MH, mengatakan dari kelima saksi yang dihadirkan, pihaknya ingin memperjelas terkait pembahasan anggaran antara badan eksekutif dan legislatif.
“Yang kami gali di sini masih seputar pembahasan anggaran, antara badan eksekutif dan legislatif, ada penambahan anggaran dari Rp2,5 Miliar menjadi Rp6,5 Miliar,” ujarnya seperti dilansir dari Sumselupdate (Jaringan Suara.com)
Diketahui Johan Anuar juga masih mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati OKU pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang berdasarkan hasil keputusan KPU kabupaten dinyatakan menang melawan kotak kosong.
Johan Anuar berpasangan dengan Bupati Kuryana Azis yang menjadi calon petahana dan menjadi pasangan calon (paslon) melawan kotak kosong karena seluruh dukungan partai di legislatif mendukung calon ini.
Baca Juga:Fakta-Fakta Kasus Johan Anuar, Wabup Petahana Mencalonkan Diri Ditahan KPK