SuaraSumsel.id - KPK menyerahkan berkas kasus Johan Anuar, wakil bupati petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) serentak ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020).
Dengan diserahkan berkas, maka penahanan menjadi kewenangan pengadilan tipikor Palembang.
Johan Anuar disangkakan sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan lahan pemakaman yang telah mencuat sejak tujuh tahun terakhir.
Berikut fakta-fakta kasus Johan Anuar :
Baca Juga:Segera Jalani Sidang, Perolehan Suara Kuryana- Johan Unggul di 13 Kecamatan
Menjabat Wakil DPRD
Dalam konstruksi perkara, Johan yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan tanah-tanah diatasnamakan Hidirman.
Johan juga diduga telah mentransfer Rp1 Miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.
Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) saat itu Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran (TA) 2013.
Setahun kemudian, Anggaran TPU masuk ke APBD Kabupaten
Baca Juga:KPK Sita Dokumen Usai Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Kota Banjar
Mesti tidak dianggarkan, pengadaan lahan pemakaman ini dipaksakan masuk ke anggaran dan aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU sekaligus menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan Johan).
Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.
Pengadaan lahan diduga tidak sesuai ketentuan
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.
Adapun terdakwa Johan didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sempat ditahan Polda Sumsel
Pada 14 Januari 2020 lalu, Johan Anuar ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Setelah empat bulan menjalani proses penahanan, tepatnya pada Selasa (12/5/2020), Johan Anuar dinyatakan bebas karena proses penyelidikan tidak bisa dinaikkan namun Johan Anuar masih berstatus tersangka.
Maju Cawabup OKU
Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini, ia pun kembali mencalonkan diri sebagai wakil bupati bersama dengan bupati Kuryana Azis. Keduanya ialah pasangan petahana yang sudah menjabat selama lima periode terakhir.
Meski sempat sebelumnya, Johan Anuar juga berkeinginan dan berkesempatan maju sebagai calon bupati. Kekinian, pasangan calon (paslon) ini melawan kotak kosong dengan perolehan suara sampai dengan minggu kemarin terus unggul di 13 kecamatan.