Fakta-Fakta Kasus Johan Anuar, Wabup Petahana Mencalonkan Diri Ditahan KPK

Jejak kasus Johan Anuar tergolong menarik. Selain sempat dipenjara oleh Polda Sumsel kini ditahan KPK dan bakal disidang.

Tasmalinda
Senin, 14 Desember 2020 | 17:53 WIB
Fakta-Fakta Kasus Johan Anuar, Wabup Petahana Mencalonkan Diri Ditahan KPK
Johan Anuar saat ditahan di Polda Sumsel [Tasmalinda/Suara.com]

SuaraSumsel.id - KPK menyerahkan berkas kasus Johan Anuar, wakil bupati petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) serentak ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020).

Dengan diserahkan berkas, maka penahanan menjadi kewenangan pengadilan tipikor Palembang.

Johan Anuar disangkakan sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan lahan pemakaman yang telah mencuat sejak tujuh tahun terakhir.

Berikut fakta-fakta kasus Johan Anuar :

Baca Juga:Segera Jalani Sidang, Perolehan Suara Kuryana- Johan Unggul di 13 Kecamatan

Menjabat Wakil DPRD

Dalam konstruksi perkara, Johan yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan tanah-tanah diatasnamakan Hidirman.

Johan juga diduga telah mentransfer Rp1 Miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah  merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.

Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) saat itu Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran (TA) 2013.

Setahun kemudian, Anggaran TPU masuk ke APBD Kabupaten

Baca Juga:KPK Sita Dokumen Usai Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Kota Banjar

Mesti tidak dianggarkan, pengadaan lahan pemakaman ini dipaksakan masuk ke anggaran dan aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU sekaligus menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan Johan).

Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.

Pengadaan lahan diduga tidak sesuai ketentuan

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.

Adapun terdakwa Johan didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK tengah membawa berkas kasus Johan Anuar [Tasmalinda/suara.com]
Penyidik KPK tengah membawa berkas kasus Johan Anuar [Tasmalinda/suara.com]

Sempat ditahan Polda Sumsel

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak