Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 758 Juta, Kades Koto Duo Baru Ditahan

Diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 758 juta.

Tasmalinda
Kamis, 07 Januari 2021 | 18:34 WIB
Tersangka Korupsi Dana Desa Rp  758 Juta, Kades Koto Duo Baru Ditahan

Namun dalam pelaksanaan pembangunan saluran irigasi tidak dilaksanakan oleh tersangka dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung seni dan pendidikan sebesar Rp67.362.700, selain itu silpa TA. 2018 sejumlah Rp1,5 juta. tidak dilaporkan pada APBDes Tahun 2019.

Pada APBDes Tahun 2019, telah dilakukan penarikan oleh tersangka, namun terhadap penggunaan anggaran 2019 tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban oleh tersangka, sehingga akibat perbuatan tersebut  berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan fisik, telah merugikan keuangan negara atau daerah pada tahun anggaran 2018 sejumlah Rp294.048.400.

Pada tahun anggaran 2019, sejumlah Rp464.684.500, sehingga total yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka senilai Rp758.732.900, sesuai dengan laporan hasil audit PKKN Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/515/ITPROV-3/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. (ANTARA)

Baca Juga:JCW Sebut Penanganan Kasus Korupsi di DIY Belum Maksimal, Ini Buktinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini