Deklarasi Front Persatuan Islam Bermunculan, Isi AD/ART Masih Sama

Usai dinyatakan terlarang, Front Pembela Islam (FPI) berubah nama menjadi Front Persatuan Islam (FPI). Kemungkinan AD/ART keduanya masih sama.

Tasmalinda
Selasa, 05 Januari 2021 | 10:35 WIB
Deklarasi Front Persatuan Islam Bermunculan, Isi AD/ART Masih Sama
Ilustrasi --anggota Front Pembela Islam (FPI) aksi demo memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). (Antara/Dhoni Setiawan)

SuaraSumsel.id - Pemerintah telah menyatakan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) terlarang. Lalu, FPI berubah nama menjadi Front Persatuan Islam yang juga apabila disingkat akan menjadi FPI.

Mengenai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI kemungkinan masih akan sama.

Hal itu dinyatakan Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar. Hanya saja, sejumlah anggota FPI versi baru memang sudah mendeklarasikan lahirnya organisasi tersebut.

Sejauh ini, kata Aziz, mereka masih terus membahas dan menyepakati sejumlah hal berkaitan dengan organisasi.

Baca Juga:Heboh Pengurus FPI Baru, Aziz Yanuar: Belum Ada Resmi, Kalau Ada Itu Hoax

“AD/ART (Front Persatuan Islam) sama dengan Front Pembela Islam kemungkinan,” ujar Aziz Yanuar.

Ilustrasi FPI
Ilustrasi FPI

Hal yang memantik rasa penasaran berikutnya tentu berkaitan dengan siapa saja nama pengurusnya.

Aziz juga menyebut hal itu belum diputuskan secara resmi.

Andai pun ada sejumlah nama terkait kepengurusan yang beredar di publik, dipastikan bukanlah sebenarnya.

“Belum ada resmi. Kalau ada itu hoax,” kata Aziz lagi.

Baca Juga:FPI Dibubarkan Pemerintah, Gelar Imam Besar Milik Habib Rizieq Hilang

Lalu bagaimana dengan logo, visi-misi dan hal lainnya. Aziz kemudian buka suara kembali. Kata dia, belum bisa dijelaskan bagaimana struktur organisasi dari Front Persatuan Islam ini.

“(Belum diumumkannya) karena belum disepakati dan diputuskan,” kata dia.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyinggung lahirnya Front Persatuan Islam. Dirinya menyebut ada syarat agar ormas ini bisa diterima masyarakat luas.

Seorang warga Krian Sidoarjo menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab (Foto: Beritajatim)
Seorang warga Krian Sidoarjo menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab (Foto: Beritajatim)

Syarat itu berkaitan dengan perangai organisasi. Sebab jika tabiat dahulu tak diubah, akan sulit bagi ormas ini akan membesar seperti halnya FPI yang dahulu.

“Kita lihat saja, dan saya juga ingin mengunderline mereka harus menampilkan politik yang elegan, yang santun, yang mematuhi hukum. Jangan melakukan kegiatan menggantikan fungsi polisi dan penegakan hukum,” katanya disitat di saluran Youtube-nya, Minggu 3 Januari 2021.

Andaipun di kemudian hari jika masih ada hal yang demikian, kata dia, tak perlu ditiru. Dan pemimpin organisasi harus peringatkan hal penting itu kepada para anggotanya. Termasuk tidak lagi melakukan persekusi, terutama kepada ulama yang berbeda pendapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak