SuaraSumsel.id - Pemerintah telah menyatakan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) terlarang. Lalu, FPI berubah nama menjadi Front Persatuan Islam yang juga apabila disingkat akan menjadi FPI.
Mengenai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI kemungkinan masih akan sama.
Hal itu dinyatakan Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar. Hanya saja, sejumlah anggota FPI versi baru memang sudah mendeklarasikan lahirnya organisasi tersebut.
Sejauh ini, kata Aziz, mereka masih terus membahas dan menyepakati sejumlah hal berkaitan dengan organisasi.
Baca Juga:Heboh Pengurus FPI Baru, Aziz Yanuar: Belum Ada Resmi, Kalau Ada Itu Hoax
“AD/ART (Front Persatuan Islam) sama dengan Front Pembela Islam kemungkinan,” ujar Aziz Yanuar.

Hal yang memantik rasa penasaran berikutnya tentu berkaitan dengan siapa saja nama pengurusnya.
Aziz juga menyebut hal itu belum diputuskan secara resmi.
Andai pun ada sejumlah nama terkait kepengurusan yang beredar di publik, dipastikan bukanlah sebenarnya.
“Belum ada resmi. Kalau ada itu hoax,” kata Aziz lagi.
Baca Juga:FPI Dibubarkan Pemerintah, Gelar Imam Besar Milik Habib Rizieq Hilang
Lalu bagaimana dengan logo, visi-misi dan hal lainnya. Aziz kemudian buka suara kembali. Kata dia, belum bisa dijelaskan bagaimana struktur organisasi dari Front Persatuan Islam ini.
- 1
- 2