Rayakan Restorasi Gambut Lewat Festival Pengetahuan Gambut

Festival pengetahuan gambut digelar virtual.

Tasmalinda
Selasa, 08 Desember 2020 | 08:36 WIB
Rayakan Restorasi Gambut Lewat Festival Pengetahuan Gambut
ilustrasi petani menanam tanpa membakar sebagai bagian upaya menanam tanpa membakar. [Antara]

Ditekankan Dermawati Sihite, Kasubpokja Supervisi Pengelolaan Lahan Konsesi Kedeputian III, BRG RI, bahwa restorasi gambut tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, pengelolaannya harus diupayakan melalui kolaborasi antar pihak, terutama masyarakat.

Hal ini dilengkapi oleh Prof. Herry Purnomo dari CIFOR melalui pemaparan tinjauan ekonomi politik karhutla terhadap pemulihan ekosistem gambut yang menitikberatkan pada pentingnya kolaborasi aktor dan pembangunan dari tingkat tapak.

Petugas pemadam kebakaran dibantu Masyarakat Peduli Api (MPA) berusaha memadamkan api saat kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Senin (3/4).
Petugas pemadam kebakaran dibantu Masyarakat Peduli Api (MPA) berusaha memadamkan api saat kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Senin (3/4).

“Keseimbangan power itu sangat penting dan tetap harus ada yang mengawal. Pemerintah tidak bisa sendirian. Kami dari akademisi sadar, bahwa masyarakat dan organisasi lain sebagai perwakilan masyarakat perlu diberi tempat untuk mengapresiasi dan terus mendorong upaya dari masyarakat lokal,” jelas Prof Herry.

Lahan gambut Indonesia menjadi salah satu kawasan utama penyimpan karbon, mengatur tata air dan memiliki keanekaragaman tinggi di mana banyak masyarakat menggantungkan hidup dari kelestarian gambut.

Baca Juga:Di Situasi Pandemi Ini, Kadin Harus Berkontribusi Bagi Pemulihan Ekonomi

Maka penentuan skala prioritas dengan fokus konsesi berskala luas dan pada sarana dan prasarana utama yang berdampak langsung pada pemulihan ekosistem gambut, bersifat krusial.

Menurut Wahyu Perdana yang adalah Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial, Eksekutif Nasional WALHI, tidak terpenuhinya sarana prasarana untuk mengantisipasi kebakaran secara khusus harus ditindak secara hukum.

“Penegakan hukum restorasi gambut tidak terbatas pada penanganan dan antisipasi kebakaran, tapi juga proses restorasi secara keseluruhan, salah satu yang telah dihasilkan adalah inpres moratorium sawit sebagai bentuk penegakan hukum,” jelas Wahyu.

Supintri Johar dari AURIGA Nusantara menambahkan, kerusakan dan kebakaran gambut menjadi permasalahan rumit yang mengakibatkan Indonesia menjadi sorotan dunia internasional, terutama terkait asap kebakaran dan longgarnya upaya perlindungan.

“Pemantauan dan penegakan perlindungan gambut akan lebih efektif jika dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pihak lain yang berada di sekitar kawasan. Data hasil pemantauan harus didistribusikan, baik dalam bentuk laporan ke penegak hukum atau publikasi agar mendapat dukungan publik,” Supin tekankan aksi kolaboratif dalam pemantauan pemulihan ekosistem gambut.

Baca Juga:Inilah Sosok Bocah SD di Sumsel, Pembuat Puisi "Sepedah, Ikan dan Batubara"

Pada akhirnya, kolaborasi setiap pihak perlu dikedepankan dalam upaya restorasi gambut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini