Ekosistem gambut merupakan salah satu ekosistem penting dan esensial dalam pemenuhan komitmen dan target pemerintah dalam pengurangan emisi gas rumah kaca sebagai bagian dari upaya pengendalian
perubahan iklim, serta memastikan kualitas lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan.
Pemerintah telah menunjukkan kepemimpinan di level global serta komitmen kuat pada level domestik dalam upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut.
Menakar komitmen dan kolaborasi para pihak terhadap pemulihan ekosistem gambut, Sri Parwati Budiastuti, MSc, selaku Direktur Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL, KLHK) menyatakan pemerintah desa telah menunjukan semangat kolaborasi dan komitmen konkret dalam melestarikan ekosistem gambut.
Hal ini terwujud dari dukungan pemerintah terhadap masyarakat desa dalam melakukan diversifikasi produk, identifikasi pasar, sehingga meningkatkan nilai jual dari produk pertanian lahan gambut.
Baca Juga:Di Situasi Pandemi Ini, Kadin Harus Berkontribusi Bagi Pemulihan Ekonomi
“Upaya pembasahan lahan gambut disempurnakan dengan monitoring oleh masyarakat sendiri, agar masyarakat dapat mengenal daerahnya sendiri dan memanfaatkan infrastruktur pembasahan lahan gambut semaksimal mungkin,” jelas Sri.
Ditekankan Dermawati Sihite, Kasubpokja Supervisi Pengelolaan Lahan Konsesi Kedeputian III, BRG RI, bahwa restorasi gambut tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, pengelolaannya harus diupayakan melalui kolaborasi antar pihak, terutama masyarakat.
Hal ini dilengkapi oleh Prof. Herry Purnomo dari CIFOR melalui pemaparan tinjauan ekonomi politik karhutla terhadap pemulihan ekosistem gambut yang menitikberatkan pada pentingnya kolaborasi aktor dan pembangunan dari tingkat tapak.

“Keseimbangan power itu sangat penting dan tetap harus ada yang mengawal. Pemerintah tidak bisa sendirian. Kami dari akademisi sadar, bahwa masyarakat dan organisasi lain sebagai perwakilan masyarakat perlu diberi tempat untuk mengapresiasi dan terus mendorong upaya dari masyarakat lokal,” jelas Prof Herry.
Lahan gambut Indonesia menjadi salah satu kawasan utama penyimpan karbon, mengatur tata air dan memiliki keanekaragaman tinggi di mana banyak masyarakat menggantungkan hidup dari kelestarian gambut.
Baca Juga:Inilah Sosok Bocah SD di Sumsel, Pembuat Puisi "Sepedah, Ikan dan Batubara"
Maka penentuan skala prioritas dengan fokus konsesi berskala luas dan pada sarana dan prasarana utama yang berdampak langsung pada pemulihan ekosistem gambut, bersifat krusial.
Menurut Wahyu Perdana yang adalah Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial, Eksekutif Nasional WALHI, tidak terpenuhinya sarana prasarana untuk mengantisipasi kebakaran secara khusus harus ditindak secara hukum.
“Penegakan hukum restorasi gambut tidak terbatas pada penanganan dan antisipasi kebakaran, tapi juga proses restorasi secara keseluruhan, salah satu yang telah dihasilkan adalah inpres moratorium sawit sebagai bentuk penegakan hukum,” jelas Wahyu.
Supintri Johar dari AURIGA Nusantara menambahkan, kerusakan dan kebakaran gambut menjadi permasalahan rumit yang mengakibatkan Indonesia menjadi sorotan dunia internasional, terutama terkait asap kebakaran dan longgarnya upaya perlindungan.
“Pemantauan dan penegakan perlindungan gambut akan lebih efektif jika dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pihak lain yang berada di sekitar kawasan. Data hasil pemantauan harus didistribusikan, baik dalam bentuk laporan ke penegak hukum atau publikasi agar mendapat dukungan publik,” Supin tekankan aksi kolaboratif dalam pemantauan pemulihan ekosistem gambut.
Pada akhirnya, kolaborasi setiap pihak perlu dikedepankan dalam upaya restorasi gambut.