-
Sumatera Selatan menghadapi tiga ancaman ekologis besar yaitu kebakaran hutan, banjir, dan pencemaran lingkungan.
-
Kerusakan lahan gambut membuat wilayah Sumsel semakin rentan terhadap kebakaran dan banjir besar setiap tahun.
-
Aktivitas tambang batubara memperparah pencemaran air dan tanah serta menimbulkan risiko radiologi bagi manusia dan lingkungan.
SuaraSumsel.id - Di balik geliat ekonomi dan ekspansi infrastruktur, Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menyimpan bom waktu ekologis yang bisa meledak kapan saja. Tiga ancaman besar tersebut yakni kebakaran hutan & lahan (karhutla), banjir dan kerusakan gambut, serta pencemaran dan degradasi lahan.
Ketiganya sedang berjalan beriringan, menanti momentum untuk menimbulkan kerusakan sistemik yang parah.
1. Karhutla dan Lahan Gambut Mengering
Setiap musim kemarau, titik api menyala kembali. Hingga Juli 2025, tercatat 1.104 titik panas dan 64 peristiwa karhutla di Sumsel.
Baca Juga:Belajar Bahasa Palembang untuk Pemula: 10 Kata Unik Bikin Kamu Cepat Jadi Wong Kito
Dan selama 2024, Walhi mencatat bahwa lahan gambut yang sudah dirusak atau dikeringkan menjadi “bom kering” yang sangat rentan terbakar terutama di kawasan konsesi sawit dan HTI.
Ketika gambut kehilangan kemampuan menyimpan air, setiap percikan api dan suhu tinggi bisa memicu kebakaran masif.
2. Banjir, Subsiden, dan Degradasi Gambut
Gambut yang rusak juga memperbesar risiko banjir. Tanah yang dulunya menyerap air kini tidak mampu menahan limpasan hujan.
Sejak 2024, Sumsel mencatat 154 kejadian banjir di 14 kabupaten, menenggelamkan 91.000 rumah dan mempengaruhi lebih dari 365.000 jiwa.
Baca Juga:Herman Deru Wajibkan ASN Sumsel Pakai Wastra Tiap Jumat, Simbol Bangga Warisan Budaya Lokal
Distribusi konsesi perkebunan dan HTI yang masuk ke lahan gambut memperparah kondisi “lubang-lubang” drainase korporasi memperluas aliran air ke pemukiman rakyat.
3. Pencemaran, Degradasi Tanah & Risiko Radiologi
Pertambangan batubara di Sumsel tidak hanya menggerus lahan, tetapi juga membawa risiko pencemaran air, tanah, dan bahkan radiasi.
Sebuah studi di area tambang Tanjung Enim menyebutkan dugaan konsentrasi radionuklida (226Ra, 232Th, 40K) dalam batu bara dan tanah melebihi rata-rata global, dan potensi bahaya radiologis jangka panjang bagi pekerja dan lingkungan tak bisa diabaikan.
Selain itu, aktivitas tambang dan alur transportasi batubara menyebarkan debu berat dan logam berat ke sungai dan tanah pertanian di sekitar—mengancam kesehatan dan mata pencaharian petani.
![Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis (21/9/2023). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/22/79917-kebakaran-lahan-di-ogan-ilir-karhutla.jpg)
Mengapa Ini Jadi “Bom Waktu”?