Mendapat serangan mendadak itu, seolah tak mau kalah, tersangka Okta mencabut pisau yang diselipkannya di bagian pinggang.
Tikaman yang diduga tepat mengenai jantung, membuat korban jatuh tersungkur mencium bumi.
Melihat anaknya terkapar mandi darah, emosi bapak korban memuncak dan mengejar pelaku.
Bapak korban menghantamkan batu ke bagian tubuh tersangka, sedangkan rekan-rekan korban diduga ikut mengeroyok dengan menggunakan kayu hingga membuat pelaku babak belur.
Baca Juga:Warga Antusias Menikmati Atraksi Alutsista Latancab TNI AD
Saat ini, menurut Kasat, baik tersangka Okta dan bapak korban sudah ditahan di Mapolres Kota Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan pisau yang bagian gagangnya berbentuk kayu sudah patah, batu, dan kayu yang digunakan untuk menganiaya tersangka Okta.
Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 atau 354 ayat 2 atau Pasal 338.
(Sumselupdate)
Baca Juga:Fakta Lain, Kasus Selingkuhan Istri Dihabisi Suami di Tempat Karaoke