SuaraSumsel.id - Kisah memilukan datang dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda bernama Putri Revalina (21), warga Gang Pulau RT 36, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Di tengah suasana jelang Lebaran yang seharusnya penuh suka cita, Revalina justru harus menelan pil pahit.
Ia menjadi korban dugaan penipuan bermodus penukaran uang baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah.
Akibat peristiwa ini, Revalina mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, dan uang tersebut tak pernah ia terima hingga saat ini.
Baca Juga:Pulang: 121 Puisi Aina Rumiyati Aziz dari Dieng hingga Peluncuran di Palembang
Peristiwa ini bermula pada Senin, 24 Maret 2025 lalu, ketika Revalina menerima tawaran dari kenalannya, yang kini menjadi terlapor, bernama Aisyah Salsabilah.
Aisyah menawarkan jasa penukaran uang baru—sebuah praktik yang biasa dilakukan menjelang Lebaran, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan kecil.
Tanpa rasa curiga, Revalina pun menyetujui tawaran tersebut, apalagi karena Aisyah dikenal secara pribadi.
Transaksi pun dilakukan pada hari yang sama di sebuah lokasi yang telah disepakati, tepatnya di Jalan Silaberanti, Lorong Dahlia, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Proses penyerahan uang terjadi sekitar pukul 08.47 WIB.
Baca Juga:UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
Dengan penuh harap, Revalina menyerahkan sejumlah uang tunai kepada terlapor untuk kemudian ditukar dalam bentuk pecahan baru.