Kabar Baik, Guru Honorer dan Tenaga Pengajar Juga Terima BLT Rp 1,8 Juta

Pemerintah akan menyalurkan bantuan bagi para guru honorer, termasuk di Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Rabu, 18 November 2020 | 07:26 WIB
Kabar Baik, Guru Honorer dan Tenaga Pengajar Juga Terima BLT Rp 1,8 Juta
Ilustrasi guru honorer

SuaraSumsel.id - Bagi para guru honorer dan tenaga pengajar non PNS, pemerintah juga bakal menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT. Hal ini dilakukan sebagai stimulan bagi masyarakat di tengah situasi pandemi virus corona atau covid 19.

Pandemi virus corona Covid-19 membuat pemerintah terus putar otak untuk memberikan stimulus bagi masyarakat.

Kali ini pemerintah memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS/guru honorer sebesar Rp 1,8 juta per orang. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan ini diberikan sejalan dengan pemberian bantuan pemerintah bagi masyarakat yang berpendapatan di bawah lima juta rupiah di masa pandemi covid-19.

Baca Juga:Selain Pekerja, Guru Honorer Juga Dapat BLT Rp 1,8 Juta dari Pemerintah

Pemerintah membantu melalui berbagai saluran dari sisi masyarakat terutama yang sangat rentan dan membutuhkan diberikan secara langsung baik dalam bentuk bantuan tunai dan sembako. 

“Kita melihat guru honorer atau tenaga pendidikan dan bukan guru, mereka juga pendapatannya banyak 1,6 juta rupiah, di bawah lima juta rupiah. Kita tambahkan anggarannya untuk bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Webinar Peresmian Kebijakan Bantuan Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemendikbud Selasa (17/11/2020).

Ilustrasi uang (shutterstock)
Ilustrasi uang (shutterstock)

Menkeu menyatakan bantuan ini diberikan kepada 2,4 juta orang yang memenuhi syarat sebagai penerima. 

“1,6 juta orang di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag. Total bantuannya Rp600 ribu dalam tiga bulan. Ditransfer langsung kepada account mereka,” ungkapnya.

Adapun syarat untuk menerima BSU yaitu warga negara Indonesia, berstatus bukan sebagai PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulan, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Prakerja sampai pada 1 Oktober 2020.

Baca Juga:Dedek Dihabisi Teman Sendiri, Ditusuk Enam Kali Saat Bermotor dan Disayat

Sumber : Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini