Formapshi Tegaskan Tuntutan Batalkan SK KLHK yang Restui Jalan Tambang

Penolakan masyarakat sipil akan pembangunan jalan tambang batubara di Hutan Harapan, Musi Banyuasin dan Jambi.

Tasmalinda
Selasa, 17 November 2020 | 19:32 WIB
Formapshi Tegaskan Tuntutan Batalkan SK KLHK yang Restui Jalan Tambang
Aksi penolakan pembangunan jalan tambang melintasi hutan alam [dok. Formasphi]

SuaraSumsel.id - Forum Masyarakat Penyelamat Hutan Alam Sumatera Selatan-Jambi (Formaphsi) menekankan agar SK menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mengenai penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan bagi jalan angkutan batubara harus ditinjau kembali.

Semestinya surat keputusan tersebut dicabut oleh KLHK.

“Surat tertanggal 15 Oktober 2020 tentang penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan atas PT. Marga Bara Jaya seluas 420,73 Ha pada kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Musi Banyuasin Sumsel dan Jambi harus ditolak,” ujar Koordinator Formapshsi, Adiosyafitri, Selasa (16/11/2020) dalam keterangan persnya kepada Suarasumsel.id.

Ia menegaskan, keputusan tersebut bertolak belakang dengan Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim pada kesepakatan Paris dalam persetujuan UNFCCC (United Nation Convention on Climate Change) untuk mengawal reduksi emisi karbondioksida yang berlaku sejak tahun 2020.

Baca Juga:Tahun 2020, Ekspor Komoditas Kelapa Sumsel Naik 21,04 Persen

“Sejak awal kami sudah sampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan oleh perusahaan PT Marga Bara Jaya yang masuk dalam kawasan hutan harapan, IUPHKK-RE PT. Restorasi Ekosistem Indonesia,” tegasnya.

Penolakan lebih karena adanya dampak buruk baik secara sosial, terkhusus bagi suku anak dalam yang masih semi nomaden di kawasan hutan tersebut. Selain itu, hutan harapan ialah hutan yang masih tersisa di Sumatera Selatan dan Jambi.

“Upaya penolakan sudah disampaikan sejak tahun lalu, baik dari pengawalan pembahasan Andal sampai menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah, kalangan legislatif, dan langsung kepada ibu Menteri KLHK. Terakhir, kami sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo,” terang dia.

Sayangnya, penolakan Formaphsi terhadap izin pinjam pakai kawasan bagi pembangunan jalan angkutan batubara tidak dihiraukan pemerintah.

“Pemerintah terkesan lebih suka merusak hutan alam dataran rendah yang tersisa, dari pada menyelamatkan habitat flora founa yang teracam punah. Memberi akses kepada PT. Marga Bara Jaya untuk melenggang bebas membelah dan membabat Hutan Harapan ditambah Bonus kayu alam yang sudah dijaga dan dirawat sampai saat ini,” terangnya.

Baca Juga:Pengakuan Tahanan Kabur: Lagi Enak Tidur, Terus Diajak Kabur, Ya Lari...

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak