![Pelaku ayah tiri saat memperlihatkan lokasi pencabulan yang ia lakukan [Wahyu/suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/09/58474-pelaku-ayah-tiri-saat-memperlihatkan-lokasi-pencabulan-yang-ia-lakukan-wahyusuaracom.jpg)
"Setiap kali pelaku melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban, pelaku mengintai atau mencari kesempatan saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Dan seingat korban, pelaku terakhir kali melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan Juli 2020. Korban saat ini telah mengandung tujuh bulan akibat perbuatan pelaku," terang Pulungan.
Atas perbuatanya pelaku dapat dikenakan 81 UU No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 294 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan cabul, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.
Barang bukti berhasil disita polisi yaitu 2 helai baju kaos warna merah dan warna putih milik korban, 2 potong celana panjang warna hitam dan hijau, 1 potong celana pendek warna coklat, 2 pakaian dalam warna hijau dan warna coklat.
" Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya," tegas Pulungan.
Baca Juga:Jembatan Gantung di Pangkalpinang Ambruk, Begini Penampakannya
Kontributor : Wahyu Kurniawan