MA Kabulkan Gugatan Petahana, Ilyas Panji-Endang PU Sah Peserta Pilkada

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan petahana Ilyas Panji Alam dan Endang PU.

Tasmalinda
Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:24 WIB
MA Kabulkan Gugatan Petahana, Ilyas Panji-Endang PU Sah Peserta Pilkada
Pasangan petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak (TimesIndonesia)

SuaraSumsel.id - Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mengenai pembatalan kepesertaan petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pilkada.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon), Firli Dinata kepada Suarasumsel.id, Selasa (27/10/2020).

Dikatakan Firli, pihaknya mengetahui keputusan tersebut dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (27/10/2020) siang ini.

Dari laman Mahkamah Agung mengenai info perkara diketahui jika perkara dengan nomor registrasi 1p/PAP/2020 memutuskan mengabulkan permohonan pemohon.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca di Libur Panjang, BMKG Ingatkan Hujan di Siang Sampai Sore

“KABUL PERMOHONAN PEMOHON,” begitu kutipan amar keputusannya.

Diketahui jika sidang perkara ini dilakukan oleh majelis hakim dr Yosran, SH. M Hum, Is Sudaryono, SH, MH dan Dr, H Yunus, SH MH.

Perkara ini terdaftar pada 14 Oktober lalu dan diputuskan pada hari ini, tepat sepekan.

Firli mengatakan dengan amar keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung maka paslon nomor urut dua merupakan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.

“Dengan keputusan ini, maka paslon Ilyas Panji dan Endang PU, merupakan peserta Pilkada yang sah dan bisa melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah Ogan Ilir,” terang ia.

Baca Juga:Satgas Covid 19 Sumsel Himbau Tak Ajak Lansia Liburan Saat Ini

KPU Ogan Ilir pun diberi waktu paling lama tujuh hari kerja guna menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru atas kepesertaan pasangan nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini