Kuasa Hukum Panca-Ardani, Dhaby G Gumayra menyatakan KPU Ogan Ilir tidak cermat dalam penetapan pasangan petahana itu karena tidak mempertimbangkan laporan yang membatalkan syarat pencalonan. Ketiga hal yang diungkapkan ialah, pergantian jabatan Seketaris Daerah atau Sekda, adanya kampanye di bantuan beras keluarga terdampak covid 19 dan pengenalan calon wakil bupati di acara karang taruna.
MA Kabulkan Gugatan Petahana, Ilyas Panji-Endang PU Sah Peserta Pilkada
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan petahana Ilyas Panji Alam dan Endang PU.
Tasmalinda
Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:24 WIB
BERITA TERKAIT
Identitas Mr X Terungkap, Keluarga Tak Ketahui Penyebab Depresi
27 Oktober 2020 | 15:43 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 16:20 WIB
lifestyle | 15:33 WIB
lifestyle | 13:37 WIB
lifestyle | 21:38 WIB
lifestyle | 20:33 WIB