MA Kabulkan Gugatan Petahana, Ilyas Panji-Endang PU Sah Peserta Pilkada

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan petahana Ilyas Panji Alam dan Endang PU.

Tasmalinda
Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:24 WIB
MA Kabulkan Gugatan Petahana, Ilyas Panji-Endang PU Sah Peserta Pilkada
Pasangan petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak (TimesIndonesia)

Kuasa Hukum Panca-Ardani, Dhaby G Gumayra menyatakan KPU Ogan Ilir tidak cermat dalam penetapan pasangan petahana itu karena tidak mempertimbangkan laporan yang membatalkan syarat pencalonan. Ketiga hal yang diungkapkan ialah, pergantian jabatan Seketaris Daerah atau Sekda, adanya kampanye di bantuan beras keluarga terdampak covid 19 dan pengenalan calon wakil bupati di acara karang taruna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini