Melarikan Diri ke Hutan, Pelaku Pembawa 20 Kg Sabu di Riau Ditembak Polisi

Kedua pelaku tersebut berinisial AG dan SN. Mereka ditangkap petugas usai melarikan diri ke dalam hutan di Bengkalis.

Eko Faizin
Minggu, 25 Oktober 2020 | 11:02 WIB
Melarikan Diri ke Hutan, Pelaku Pembawa 20 Kg Sabu di Riau Ditembak Polisi
Ilustrasi penembakan pistol (Unsplash/Max keinen)

SuaraSumsel.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau membekuk dua penyelundup narkoba jenis sabu 20 kilogram di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Riau, Kamis (15/10/2020) lalu.

Dari keterangan yang ditulis Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, polisi terpaksa menembak ke bagian kaki karena kedua tersangka mencoba melarikan diri.

Kedua pelaku tersebut berinisial AG dan SN. Mereka ditangkap petugas usai melarikan diri ke dalam hutan di Bengkalis.

"Tim memulai pengejaran dari Senin, 12 Oktober terhadap sebuah mobil Avanza putih dengan Nopol BM 1236 RX yang membawa 20 kilogram sabu," terang Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020).

"Saat mobil tersangka dihadang oleh tim, keduanya melarikan diri meninggalkan mobil dan masuk ke dalam hutan di Bengkalis, saat dilakukan penggeledahan dalam mobil ditemukan 3 tas ransel berisi 20 kilogram sabu," tambah Agung.

Selanjutnya, kata Agung, tim melakukan pengejaran yang dibantu informasi dari masyarakat dan menemukan posisi tersangka yang berencana kabur ke Malaysia secara ilegal bersembunyi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Setelah 3 hari melakukan pengejaran, tim berhasil mengamankan kedua pelaku, Kamis, 15 Oktober 2020. Saat pelaku melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka," pungkas jendral bintang dua ini.

Dari tangan kedua tersangka AG dan SN berhasil mengamankan 20 bungkus besar sabu, satu Avanza putih dengan Nopol BM 1235 RX, satu tas sandang berisikan satu unit handphone dan SIM card.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabakan perbuatannya. Keduanya bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini