Kekini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel. Ketiganya juga terancam dijerat Pasal 170 ayat (2) dan (3) dengan ancaman pidana maksimal diatas lima tahun kurungan penjara.
“Berawal dari salah paham Entis, teman ketiga pelaku dengan Mandala Putra di tempat hiburan. Rencana masalah akan diselesaikan kedua belah kelompok di Jalan Tasik Kambang Iwak, namun malah jadi perang antar kelompok," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sumsel Kamis (22/10/2020).
Kontributor : Muhammad Moeslim
Baca Juga:Pekan Ini, Kenaikan Harga Karet Sumsel Tertinggi di Tahun Ini