Terungkap! Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN Pernah Dipenjara

Doni pernah dipenjara dan divonis bersalah oleh PN Palembang pada 2013 lalu

Bangun Santoso
Jum'at, 25 September 2020 | 08:19 WIB
Terungkap! Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN Pernah Dipenjara
Tersangka bandar narkoba yang merupakan Anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 dari Partai Golkar Doni (kiri) dan tersangka lainnya berada didalam mobil tahanan milik BNN Provinsi Sumatera Selatan saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/9/2020). (ANTARA/Nova Wahyudi/20)

SuaraSumsel.id - Anggota DPRD Kota Palembang bernama Doni Timur yang ditangkap BNN pada 22 September 2020 yang diduga sebagai bandar narkoba pernah divonis Pengadilan Negeri Palembang selama delapan bulan penjara dalam kasus narkotika.

Catatan itu tertera dalam database Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Doni Timur (30) menjalani sidang dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG dan saat itu dia diketahui masih berstatus mahasiswa.

"Ya betul, berdasarkan SIPP dia (Doni) pernah divonis selama delapan bulan penjara pada 2013 dalam kasus narkotika," kata Humas PN Palembang, Abu Hanifah, Kamis (24/9/2020).

Pada rekam putusan tersebut, Doni divonis karena melanggar pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,14 gram.

Baca Juga:Dibawa ke Kantor BNN, Anggota DPRD Palembang Pakai Peci

Saat itu vonis Doni lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang memintanya divonis satu tahun penjara karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Abu Hanifah sempat membuka sistem database yang hanya bisa diakses para hakim dan ia menemukan catatan bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim saat itu, Doni Timur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Namun ia terbukti pada pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 karena tidak melaporkan adanya transaksi narkotika, tetapi Abu mengaku tidak mengetahui tindakan tidak melapor Doni itu terkait kasus lain yang mana.

Sebelumnya Selasa (22/9), Doni Timur yang tercatat sebagai Anggota Komisi I DPRD Palembang periode 2019-2024 dari Partai Golkar ditangkap tim gabungan BNN RI, BNNP Sumsel dan Polda Sumsel di ruko laundry miliknya.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi beserta lima orang lainnya, kini BNN telah menetapkan lima orang menjadi tersangka termasuk Doni.

Baca Juga:Akun Facebook Pamer Sabu dan Tantang Polisi, Polda Buru Pemilik Akun

BNN sudah membawa Doni dan empat tersangka kaki tangannya ke Jakarta pada Kamis pagi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak