Anggota DPRD Palembang D Residivis Narkoba, PKPU Perlu Direvisi?

Mantan residivis mengulang tindak kejahatan setelah memegang jabatan publik.

Tasmalinda
Kamis, 24 September 2020 | 08:16 WIB
Anggota DPRD Palembang D Residivis Narkoba,  PKPU Perlu Direvisi?
Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan (kanan) didampingi Anggota BNN mengawal tersangka yang merupakan Anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 dari Partai Golkar Doni (kiri) usai melakukan penggerebekan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020). [ANTARA FOTO/R.M. Amri Ramdhani]

SuaraSumsel.id - Kasus keterlibatan penggunaan hingga perdagangan narkoba malah dilakukan oleh mereka berjabatan publik.

Di Sumatera Selatan misalnya, pada dua hari ini dikejutkan oleh anggota legislatif berusia muda yang terlibat dalam jaringan narkoba antar pulau.

Narkoba yang dimiliki juga dalam jumlah besar, yakni 5 kilogram (kg) sabu dan 30.000 pil ekstasi. Dengan penghasilan sebagai wakil rakyat, berarti bisnis di dunia ini memang menjanjikan.

Di satu sisi, Pemerintah tengah gencar memerangi narkoba sebagai musuh bersama guna penyelamatan kehidupan generasi bangsa.

Baca Juga:Klaster Pesantren Sumbang Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Sumsel

Anggota BNN mengawal tersangka usai melakukan penggerebekan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020).  [ANTARA FOTO/R.M. Amri Ramdhani]
Anggota BNN mengawal tersangka usai melakukan penggerebekan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020). [ANTARA FOTO/R.M. Amri Ramdhani]

Lalu kenapa Anggota DPRD, D ini masih bisa lolos dalam mencalonan sebagai wakil rakyat?

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Palembang M Joni menjelaskan ketercalonan wakil rakyat diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Pada peraturan tersebut pasal 7 ayat 1 huruf a.

“Yang bersangkutan itu (D) menjalani hukuman kurang dari lima tahun. Itu masih memenuhi persyaratan (maju sebagai calon anggota DPRD),” jelas dia.

Pada pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan yang diatur yakni tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Baca Juga:Jokowi Ingin Perluas Lumbung Pangan di Sumsel, Kenapa?

Anggota DPRD Palembang, D saat diamankan BNN Palembang (Rio/Suara.com)
Anggota DPRD Palembang, D saat diamankan BNN Palembang (Rio/Suara.com)

Diketahui anggota DPRD Palembang D ini pernah terlibat kasus narkoba yang divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun pada tahun 2012 lalu.

Saat pencalonan sebagai wakil rakyat dapil 1 kota Palembang, sambung M. Joni, bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan bebas dari narkoba baik hasil pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau dari pihak BNN.

Jikapun yang bersangkutan pernah tersangkut kasus narkoba maka PKPU pasal setelahnya mengatur hal tersebut.

KPU memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.

Hal ini tertuang pada pasal 7 ayat 4 yang berbunyi seperti ini :

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dikecualikan bagi mantan narapidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup dan keterpidanaan yang dilakukan itu karena kealpaan ringan (culpa levis), atau bisa juga keterpidanaan karena alasan lainnya, seperti alasan politik.

“Anggota Dewan D ini, bisa mencalonkan mengingat PKPU mengatur itu. Mengenai pernah menjalani hukuman atas kesalahannya. Hukuman sudah inckra selama 1 tahun (kurang dari 5 tahun) dan sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,”  terang M Joni.

Anggota DPRD Palembang, D saat diamankan BNN Palembang (Rio/Suara.com)
Anggota DPRD Palembang, D saat diamankan BNN Palembang (Rio/Suara.com)

Ia menegaskan, seleksi mengenai pencalonan wakil rakyat seharusnya lebih ketat di tingkatan partai. Sebagai lembaga politik, partai politik tentu mengetahui peraturan dan hukum yang berlaku.

Permasalahannya, apakah yang bersangkutan menyampaikan status residivis keterlibatan narkoba tersebut kepada partai yang menaunginya.

“Kalau KPU kerjanya sesuai dengan peraturan yang ada. Parpol lah yang seharusnya dari awal menyiapkan kader-kader mereka lebih selektif,” tegasnya.

Menanggapi ini, Seketaris Partai Golkar Palembang, Ruby Indiarta menegaskan partainya benar-benar baru mengetahui jika D merupakan residivis kasus narkoba saat ia kuliah pada 2012 lalu dari pemberitaan yang telah beredar pada beberapa hari ini.

“Itu (status residivis kasus narkoba) saja kami baru tahu dari media-media yang memberitakannya. Saat dia (D) mencalonkan diri, kami gak tahu,” ujar ia saat dihubungi pada Rabu (23/9/2020) malam.

Ketua DPD Golkar Sumsel, Dodi Reza Alex telah mengeluarkan kebijakan memecat bersangkutan sebagai kader partai atas kasus narkoba tersebut pada hari yang sama BNN mengamankannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini