Kampanye Pilkada, Hanya Boleh 10 Akun Resmi Medsos

Penggunaan akun kampanye akan diawasi Banwaslu.

Tasmalinda
Rabu, 16 September 2020 | 15:02 WIB
Kampanye Pilkada, Hanya Boleh 10 Akun Resmi Medsos
Pilkada Serempak 2020

Karena itu, ia mengingatkan agar para pendukung dan calon agar dapat berkampanye dengan sebaik-baiknya pada akun mereka. Pihak kepolisian sebagai penegak hukum dalam pemilihan tentu akan memproses seluruh pengaduan pihak yang dirugikan.

“Jika bukan akun resmi, ranahnya bisa kepolisian,” ucap ia.

Pelaporan mengenai akun resmi dilakukan usai tahapan penetapan para calon atau masuk pada tahapan kampanye.

Baca Juga:Pemilih Pemula Rawan Dipolitisasi, Bawaslu Gunungkidul Siapkan Strategi Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini