Sebulan Terakhir Polda Sumsel Tangkap 106 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Selain narkoba, Polda Sumsel juga berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana curanmor, curas dan curat.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 Juli 2020 | 14:30 WIB
Sebulan Terakhir Polda Sumsel Tangkap 106 Pengedar dan Pemakai Narkoba
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis (16/7/2020). [ANTARA/Yudi Abdullah/]

SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan dalam sebulan terakhir menangkap 106 pengedar dan pemakai narkoba dari berbagai kabupaten dan kota provinsi setempat.

Pada akhir Juni 2020 diamankan 34 tersangka pengedar narkoba serta 13 pemakai.

Kemudian hingga pertengahan Juli ini kembali diamankan 45 tersangka pengedar dan 14 pemakai barang terlarang itu.

Dari tangan para tersangka disita barang bukti 1,8 kilogram sabu-sabu, 1,4 kilogram ganja, dan 53 butir pil ekstasi.

Baca Juga:Kabar Terbaru Emak-emak yang Disorot Gegara Joget Tiktok di Lampu Merah

Berdasarkan evaluasi pengungkapan kasus narkoba dalam sebulan terakhir terjadi peningkatan jumlah pengedar dan pemakai barang terlarang itu.

Untuk itu operasi pemberantasan narkoba akan dilakukan lebih gencar oleh Polda Sumsel.

"Kami terus berupaya melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan melakukan penegakan hukum secara tegas kepada siapapun yang terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan barang terlarang itu," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Palembang, Kamis (16/7/2020), dikutip dari Antara.

Selain memberantas narkoba, pihaknya juga berupaya menindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak kriminal lain yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Upaya untuk menekan kasus tindak kejahatan tersebut, Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumsel beserta jajaran polres/polrestabes pada pertengahan Juli 2020 ini mengungkap 33 kasus tindak pidana dan mengamankan 54 tersangkanya.

Baca Juga:Gara-gara Verifikasi Faktual, Kuburan Milik Warga Diperiksa Bawaslu

"Perincian kasus pidana yang diungkap yakni pencurian dengan pemberatan 23 kasus, pencurian dengan kekerasan lima kasus, pencurian kendaraan bermotor tiga kasus, dan dua kasus pembunuhan," papar Supriadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini