Gara-gara Verifikasi Faktual, Kuburan Milik Warga Diperiksa Bawaslu

"Makanya kemarin harus turun ke kuburan guna memastikannya kapan meninggalnya, karena berkaitan kapan juga dukungan itu diberikan," ujar Novry.

M Nurhadi
Kamis, 16 Juli 2020 | 14:16 WIB
Gara-gara Verifikasi Faktual, Kuburan Milik Warga Diperiksa Bawaslu
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

SuaraSumsel.id - Verifikasi faktual merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh calon perseorangan atau independen di suatu daerah agar bisa lolos sebagai calon kepala daerah.

Bahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tidak segan-segan memeriksa makam atau kuburan untuk memastikan kebenaran data bahwa pendukung salah seorang calon bukan berasal dari orang yang sudah meninggal dunia.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Rejang Lebong Novry Iranas menyampaikan pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon independen 29 Juni-12 Juli 2020 oleh petugas PPS didampingi pengawasan kelurahan/desa (PKD). 

"Makanya kawan-kawan PKD yang melakukan pengawasan di tingkat kelurahan dan desa itu memastikan apakah benar orang itu sudah meninggal, makanya kemarin harus turun ke kuburan guna memastikannya kapan meninggalnya, karena berkaitan kapan juga dukungan itu diberikan," ujarnya kepada Antara, saat berada di KPU Rejang Lebong, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:Buaya Muara Mempersulit Evakuasi Nelayan Korban Kapal Karam

Tidak hanya itu, ia juga secara langsung turun tangan untuk mengecek data dukungan bakal calon perseorangan dalam pilkada setempat mengingat. Hal ini lantaran sebelumnya ada laporan masyarakat yang merasa tidak memberikan dukungan kepada salah satu calon, namun namanya tercatut sebagai pendukung.

Selain itu, pihaknya juga menemukan pelanggaran seperti dukungan KTP dari berbagai elemen yang dilarang memberikan dukungan, seperti para penyelenggara pemilu, PNS hingga anggota TNI/Polri. 

Novry mengatakan, Bawaslu terus melakukan melakukan investigasi terkait adanya dukungan yang datang dari orang yang sudah dinyatakan meninggal dunia serta adanya dukungan dari pihak yang harusnya bersikap netral.

"Nantinya akan kita lihat, jika nantinya pihak-pihak yang dilarang itu memang secara sadar memberikan dukungannya maka akan ada tindak lanjut, misalnya PNS yang telah dilarang terlibat politik praktis akan ditindaklanjuti," ungkapnya.

Bawaslu Rejang Lebong sebelumnya telah melimpahkan delapan laporan dugaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk dukungan syarat pencalonan jalur perseorangan Pilkada Rejang Lebong.

Baca Juga:15 Ribu Orang Terdampak Banjir Bandang Luwu Utara

Pencatutan tersebut dilaporkan atas nama pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah dan telah diserahkan ke penyidik Polres Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak