- DPR mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria dalam rapat paripurna tanggal 22 September 2026.
- Akademisi Unsri menyatakan redistribusi lahan dan dukungan infrastruktur sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
- LBH Palembang meminta pemerintah melibatkan partisipasi publik dan mengawal aturan turunan secara ketat.
Syaifullah mengingatkan bahwa persoalan penguasaan tanah bukan hanya persoalan ekonomi. Menurutnya, ketika struktur penguasaan lahan tidak berubah, ketimpangan akses terhadap sumber daya agraria dapat terus berlangsung dan memunculkan persoalan sosial lain.
“Ketika ketimpangan tetap dipertahankan, akan menimbulkan permasalahan sosial yang lain, seperti kemiskinan, kriminalitas, dan konflik, jika tidak sesuai dengan agenda reforma agraria,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai agenda reforma agraria perlu dikawal dengan penegakan hukum yang baik. “Diperlukan supremasi hukum yang baik untuk mengawal agenda ini,” kata Syaifullah.
LBH Palembang soroti proses pembentukan
Sorotan juga datang dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palembang, Ipan Widodo. Ia menilai masyarakat yang terdampak langsung persoalan agraria harus dilibatkan dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.
“Dalam pelaksanaan UU Reforma Agraria ini, partisipasi publik harus tetap dilibatkan, terutama masyarakat yang terdampak langsung. Jangan sampai kebijakan yang dibuat tidak melihat kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” ungkap Ipan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat penting karena persoalan agraria di lapangan tidak selalu sama dengan persoalan yang terlihat dalam dokumen kebijakan. Ipan juga memberikan catatan terhadap proses legislasi.
RUU Pengaturan Reforma Agraria ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026, kemudian disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna pada 21 September sebelum akhirnya disahkan sehari kemudian, 22 September 2026.
Ia menilai rentang pembahasan tersebut perlu menjadi catatan.
Baca Juga: Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL
“Proses legislasi UU Reforma Agraria ini terlalu cepat. Waktu pembahasannya sangat singkat, sehingga ini menjadi catatan dalam pembentukannya,” paparnya.
Di sisi lain, DPR menyatakan pembahasan RUU tersebut melibatkan berbagai unsur. Badan Legislasi menyebut ada 55 pihak yang terlibat dalam pembahasan, termasuk akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait.
Perbedaan penilaian mengenai cepat atau tidaknya proses tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai kualitas pembentukan regulasi. Bagi Ipan, pekerjaan belum selesai setelah palu pengesahan diketukkan.
Ia meminta aturan turunan dikawal agar undang-undang tidak berhenti sebagai dokumen hukum. “Setelah UU ini disahkan, aturan turunannya juga perlu dikawal. Jangan sampai aturan ini hanya berhenti sebagai regulasi, tetapi bagaimana kemudian bisa diterapkan dan menjawab persoalan agraria yang ada di lapangan,” ucapnya.
Pemerintah sendiri menyatakan akan menyusun sejumlah aturan turunan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyebut salah satunya berupa peraturan pemerintah yang mengatur sejumlah amanat dari undang-undang tersebut, termasuk terkait penyelenggaraan reforma agraria dan batas maksimum kepemilikan tanah.
“Jangan sampai UU ini justru menjadi alat penguasa. Perumusan lembaganya harus dilakukan secara partisipatif dan dengan mekanisme yang ketat, karena lembaga ini nantinya akan diberikan kewenangan yang luas dan berada dalam kewenangan Presiden,” pungkas Ipan.
Tag
Berita Terkait
-
Nilai Tukar Petani Sumsel Tembus Rekor 3 Tahun, Kenapa Nelayan Justru Tertekan?
-
Di Bawah Bayang-Bayang Pos Jaga 'SNIPER', Petani Sidomulyo Mempertahankan Tanah Garapan
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Beruang Liar Ngamuk di Muratara, Dua Petani Karet Diserang Berturut-turut
-
Petani Tewas di Kebun Sawit Wilmar, Komnas HAM Didesak Turun Usut Penembakan
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI
-
Jokowi Jawab Gugatan Pendidikan Gibran di MK: Mengapa Singgung Paket C?
-
ASN Inspektorat OKI Tewas Ditikam Istri, Ternyata 2 Kali Dimediasi soal Nafkah Anak
-
Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Eksklusif bagi Nasabah BRI Prioritas