- DPR mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria dalam rapat paripurna tanggal 22 September 2026.
- Akademisi Unsri menyatakan redistribusi lahan dan dukungan infrastruktur sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
- LBH Palembang meminta pemerintah melibatkan partisipasi publik dan mengawal aturan turunan secara ketat.
SuaraSumsel.id - Enam dekade setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria lahir, Indonesia kembali memiliki payung hukum khusus yang mengatur reforma agraria.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. Pengesahan ini berlangsung menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.
Namun, pengesahan undang-undang tersebut belum otomatis menjawab persoalan yang selama ini melekat pada agraria: siapa yang menguasai tanah, siapa yang mendapatkan akses, dan apakah petani benar-benar memperoleh lahan yang lebih adil? Pertanyaan tersebut menjadi perhatian akademisi Universitas Sriwijaya (Unsri), Ahmad Syaifullah.
Dalam diskusi publik bertajuk “RUU RA: Jalan Baru Menuju Reforma Agraria Sejati”, Syaifullah menilai persoalan penguasaan lahan berkaitan langsung dengan produktivitas dan kesejahteraan petani.
“Penguasaan lahan merupakan modal, jika bekalnya saja sudah timpang, bagaimana kita akan mencapai kesejahteraan,” kata Syaifullah.
Petani punya lahan, tapi seberapa luas?
Gambaran ketimpangan penguasaan lahan terlihat dari data Sensus Pertanian 2023. Badan Pusat Statistik mencatat terdapat 17,25 juta petani gurem di Indonesia, yakni petani yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare.
Di Sumatera Selatan, jumlah petani gurem mencapai 189.559 orang dari sekitar 1,15 juta petani pengguna lahan pertanian. Angka tersebut membuat isu reforma agraria tidak berhenti pada persoalan kepemilikan sertifikat.
Ada persoalan lain yang lebih mendasar: seberapa luas tanah yang benar-benar dikuasai petani dan apakah luas tersebut cukup untuk menopang kehidupan mereka?
Baca Juga: Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL
Syaifullah mengatakan redistribusi lahan merupakan salah satu syarat penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, ia mengingatkan bahwa pembagian tanah saja tidak cukup.
“Redistribusi lahan memang syarat utama untuk peningkatan kesejahteraan petani, namun tidak hanya sekadar redistribusi. Manfaat reforma agraria baru dapat dirasakan jika petani memiliki dukungan pendidikan dan infrastruktur dalam mengelola lahannya,” tuturnya.
UU baru membawa agenda redistribusi
Dalam aturan yang baru disahkan, reforma agraria tidak hanya diarahkan pada redistribusi tanah. DPR menyebut undang-undang tersebut mengatur pengurangan ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa atau konflik agraria struktural, perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan kelompok marginal.
Regulasi tersebut juga mengatur rehabilitasi hak atas tanah serta dukungan ekonomi bagi masyarakat penerima redistribusi tanah. Dengan cakupan tersebut, tantangannya kemudian bergeser dari membentuk aturan menjadi memastikan aturan benar-benar bekerja.
Akademisi: Ketimpangan tanah bisa memicu masalah sosial
Tag
Berita Terkait
-
Nilai Tukar Petani Sumsel Tembus Rekor 3 Tahun, Kenapa Nelayan Justru Tertekan?
-
Di Bawah Bayang-Bayang Pos Jaga 'SNIPER', Petani Sidomulyo Mempertahankan Tanah Garapan
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Beruang Liar Ngamuk di Muratara, Dua Petani Karet Diserang Berturut-turut
-
Petani Tewas di Kebun Sawit Wilmar, Komnas HAM Didesak Turun Usut Penembakan
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI
-
Jokowi Jawab Gugatan Pendidikan Gibran di MK: Mengapa Singgung Paket C?
-
ASN Inspektorat OKI Tewas Ditikam Istri, Ternyata 2 Kali Dimediasi soal Nafkah Anak
-
Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Eksklusif bagi Nasabah BRI Prioritas