Tasmalinda
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB
aksi solidaritas 100 petani menyerahkan diri dituduh mencuri di lahan sendiri
Baca 10 detik
  • Sekitar 100 petani Sidomulyo mendatangi Mapolres Muba pada Kamis, 6 Agustus 2026, untuk menyerahkan diri.
  • Aksi solidaritas itu dilakukan karena empat warga ditetapkan sebagai tersangka pencurian di kebun mereka sendiri.
  • Konsorsium Pembaruan Agraria menyatakan kasus tersebut berakar dari sengketa lahan puluhan tahun yang belum tuntas.

SuaraSumsel.id - Sekitar 100 petani dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mendatangi Mapolres Musi Banyuasin, Kamis (6/8/2026). Mereka menyatakan siap menyerahkan diri sebagai bentuk solidaritas terhadap empat warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian buah sawit.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penetapan empat petani sebagai tersangka. Menurut warga, buah sawit yang dipanen berasal dari lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun selama puluhan tahun, bahkan hampir dua generasi.

"Warga datang menyerahkan diri karena bukan hanya empat orang yang memanen. Ada sekitar 53 kepala keluarga yang ikut memanen sawit di lahan itu. Kalau dianggap mencuri, seharusnya kami semua juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Umar Said (37), salah seorang perwakilan warga.

Umar menceritakan, orang tuanya datang ke Desa Sidomulyo sebagai peserta transmigrasi pada 1981. Sejak sekitar 1985, keluarganya bersama warga lain mulai membuka kawasan hutan untuk dijadikan lahan pertanian.

Awalnya masyarakat menanam padi, kemudian beralih ke tanaman karet. Setelah tsempat terjadi kebakaran, warga mulai menanam kelapa sawit sekitar awal tahun 2000-an dan terus mengelolanya hingga kini. "Kami dari dulu menggarap di sana. Dulu padi, kemudian karet, lalu sawit. Jadi kami keberatan disebut mencuri karena kami memanen di kebun yang selama ini kami garap sendiri," ujarnya.

Klaim Kepemilikan Muncul pada 2024

Menurut Umar, konflik mulai muncul pada September 2024 ketika Muktar Edi datang mengklaim lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Milik (SKM).

Namun, warga mempertanyakan klaim tersebut karena dokumen yang disebut berasal dari Desa Pangkalan Tungkal, sementara lahan yang mereka garap berada di Desa Sidomulyo. "Kami meminta BPN dan instansi terkait mengecek kembali karena lokasi yang diklaim itu berbeda. Kami juga belum pernah diperlihatkan dokumen SKM yang menjadi dasar klaim tersebut," katanya.

Sebagai dasar penguasaan lahan, Umar menyebut sebagian warga memiliki surat Pancung Alas yang diterbitkan pemerintah desa dan kecamatan sekitar 1991. Sebanyak 54 petani disebut memiliki dokumen tersebut. Pada 2007, warga juga mengikuti Program Nasional Agraria (Prona). Namun, hanya sekitar delapan bidang yang berhasil memperoleh sertifikat, sementara sebagian besar lainnya belum terbit.

Baca Juga: Datang Bahas Sengketa Lahan, Pria di OKI Ditembak 3 Kali, Pelaku Diburu Polisi

Konflik semakin memanas sejak Maret 2025. Umar mengaku warga mulai kehilangan akses ke kebun setelah dibangun pondok dan portal di area yang disengketakan. Padahal, kata dia, kebun sawit tersebut menjadi satu-satunya sumber penghasilan puluhan keluarga.

"Saya punya sekitar dua hektare. Biasanya sekali panen menghasilkan sekitar Rp2 juta. Sejak Maret 2025 kami tidak bisa lagi masuk ke kebun, sehingga sekarang banyak warga menjadi buruh tani," ujarnya.

Dengan upah sekitar Rp115 ribu per hari, menurut Umar, penghasilan sebagai buruh tani jauh dari cukup untuk menggantikan pendapatan yang sebelumnya diperoleh dari kebun sawit.

Ia menyebut sedikitnya 53 kepala keluarga terdampak akibat konflik tersebut. Selain melapor ke Polres Musi Banyuasin dan Polda Sumatera Selatan, warga juga telah mengadukan persoalan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka juga meminta pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) meninjau kembali legalitas dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan.

Namun, pada 9 Juni 2026, empat petani justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian buah sawit.

Load More