Tasmalinda
Kamis, 17 September 2026 | 20:30 WIB
pengadilan negeri Palembang memutuskan menolak gugatan 25 media
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Palembang menyatakan gugatan perdata Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media tidak dapat diterima pada Kamis, 17 September 2026.
  • Majelis hakim menilai gugatan terkait pemberitaan kasus korupsi tahun 2025 tersebut terlalu dini atau prematur karena belum melalui mekanisme Dewan Pers.
  • Penggugat dikenakan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp3.557.000 setelah eksepsi para tergugat dikabulkan oleh pengadilan.

SuaraSumsel.id - Perkara gugatan perdata yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang berakhir pada putusan yang membuat pokok sengketa belum diperiksa lebih jauh.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (17/9/2026) mengabulkan eksepsi sejumlah tergugat dan menyatakan gugatan Arimansa Eko Putra tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.). Dalam amar putusan, majelis menyatakan gugatan tersebut belum dapat diperiksa lebih lanjut karena dinilai belum waktunya untuk diajukan atau prematur.

Dengan demikian, putusan kali ini bukan sekadar soal siapa menang atau kalah dalam materi pemberitaan yang disengketakan. Pokok gugatan itu sendiri belum masuk ke pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam perkara.

25 Media yang Digugat

Perkara tersebut melibatkan 25 perusahaan media sebagai tergugat. Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan sejumlah tergugat, antara lain PT Sumsel Media Grafika/PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks TIVI Palembang, PT Wahana Citra Merdeka, PT Urban Media Digital Grup hingga PT Jarrak Pos.

Majelis kemudian menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Penggugat juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.557.000. Persoalan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers menjadi salah satu isu penting dalam perjalanan perkara ini.

Sebelumnya, dalam sidang pada 31 Agustus 2026, pihak tergugat menghadirkan Hendrayana, ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers.

Dalam keterangannya, Hendrayana menjelaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Ia menyebut pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

Dalam persidangan tersebut, Hendrayana juga menilai gugatan terhadap 25 media masih terlalu dini karena proses di Dewan Pers belum memberikan keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dari perkara sebelum majelis menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers

Bermula dari Pemberitaan

Gugatan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan sejumlah pemberitaan mengenai persidangan perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada November 2025.

Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Arimansa Eko Putra merasa keberatan terhadap pemberitaan sejumlah media tersebut dan melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi.

Keberatan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan tudingan pemberitaan tidak berimbang, pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik jurnalistik. Perkara kemudian didaftarkan di PN Palembang pada 18 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg.

Sempat Menjadi Perhatian Organisasi Pers

Gugatan terhadap 25 perusahaan media ini kemudian mendapat perhatian sejumlah organisasi pers dan kelompok masyarakat.

Load More