- Polres Muratara menetapkan Direktur PT ALS dan pemilik truk tangki sebagai tersangka kecelakaan bus maut di Muratara pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Kasus kecelakaan yang menewaskan 19 orang tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah polisi mengumpulkan alat bukti yang cukup.
- Penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi dari berbagai unsur termasuk warga, saksi ahli, dan manajemen perusahaan terkait peristiwa itu.
SuaraSumsel.id - Penetapan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus ALS yang menewaskan 19 orang di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memunculkan pertanyaan publik. Mengapa penyidik tidak hanya memproses pengemudi, tetapi juga menjerat pihak manajemen perusahaan?
Hingga kini, kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi hukum maupun peran masing-masing tersangka. Namun, satu hal dipastikan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan yang berlangsung selama proses penyelidikan.
Kasat Lantas Polres Musi Rawas Utara AKP Muhamad Karim mengatakan perkara kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
"Benar perkaranya naik penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka," kata Karim saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Dua tersangka yang dimaksud adalah Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) sebagai penanggung jawab perusahaan otobus dan SH selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM yang terlibat dalam kecelakaan.
Karim menegaskan penjelasan lengkap mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, hingga pasal yang dikenakan akan disampaikan kemudian oleh unsur pimpinan kepolisian bersama kejaksaan.
"Untuk lengkapnya nanti akan disampaikan pihak unsur pimpinan bersama-sama pihak unsur kejaksaan," ujarnya.
Sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sekitar 50 orang saksi.
Jumlah saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari warga yang berada di lokasi kejadian, saksi ahli, pengemudi, hingga jajaran manajemen perusahaan Bus ALS di Medan dan perusahaan truk tangki BBM.
Baca Juga: Direktur Bus ALS Jadi Tersangka, Kasus Kecelakaan 19 Korban Naik ke Tahap Penyidikan
Menurut Karim, pemeriksaan dilakukan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk menelusuri perjalanan kendaraan sejak sebelum keberangkatan hingga terjadinya kecelakaan.
"Mulai dari saksi di lapangan, saksi ahli, hingga jajaran manajemen kedua belah pihak dari awal truk berangkat hingga manajemen ALS di Medan," jelasnya.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan sebelum penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Naik ke Penyidikan, Apa Artinya?
Dalam proses penegakan hukum, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan berarti penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.
Pada tahap ini, penyidik mulai berfokus membuktikan unsur pidana, menetapkan tersangka apabila syarat hukumnya terpenuhi, melengkapi alat bukti, serta menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Berita Terkait
-
Direktur Bus ALS Jadi Tersangka, Kasus Kecelakaan 19 Korban Naik ke Tahap Penyidikan
-
Proses DNA Ungkap 11 Identitas Korban Bus ALS di Muratara, 3 Jenazah Masih Misterius
-
Tangis Keluarga Pecah, 11 Korban Bus ALS Akhirnya Teridentifikasi Melalui DNA
-
DVI Mulai Cocokkan DNA Keluarga Korban Bus ALS di Muratara yang Belum Teridentifikasi
-
Korban Anak dalam Tragedi Bus ALS di Muratara Masih Sulit Diidentifikasi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda