Tasmalinda
Kamis, 16 Juli 2026 | 20:06 WIB
Gedung Mahligai 9 Bank Jambi. Begini kronologi pembobolan 6.609 rekening Bank Jambi hingga Rp144,82 miliar raib, (ANTARA/HO-Bank Jambi)
Baca 10 detik
  • Polda Jambi mengungkap kasus pembobolan dana 6.609 nasabah Bank Jambi sebesar Rp144,82 miliar melalui serangan siber ilegal.
  • Tiga tersangka ditangkap karena diduga mengalihkan dana nasabah ke rekening penampung dan mencucinya melalui aset kripto.
  • Penyidik bersama PPATK masih melacak sisa aliran dana serta memburu aktor intelektual yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

SuaraSumsel.id - Kasus pembobolan Bank Jambi yang merugikan ribuan nasabah mulai menemukan titik terang. Kepolisian mengungkap dana senilai Rp144,82 miliar milik 6.609 nasabah diduga dibobol melalui serangan siber, kemudian dialihkan ke berbagai rekening sebelum dicuci menggunakan aset kripto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengambilalihan dana hingga pencucian uang hasil kejahatan. "Kasus ini masih terus kami kembangkan karena masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat," kata Edi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga lebih dahulu memperoleh akses ilegal terhadap sistem transaksi. Setelah berhasil masuk, dana dari ribuan rekening nasabah dipindahkan secara bertahap ke sejumlah rekening penampung (nominee account).

Selanjutnya dana tersebut kembali dipecah ke berbagai rekening lain agar aliran uang tidak mudah dilacak aparat penegak hukum. Uang yang telah berpindah rekening diduga digunakan membeli aset kripto sebelum dikirim ke dompet digital (wallet) yang berada di luar negeri.

Menurut penyidik, pola tersebut merupakan salah satu modus pencucian uang yang kerap digunakan dalam kejahatan siber karena transaksi aset digital dapat berlangsung sangat cepat dan lintas negara.

PPATK Turut Melacak Aliran Dana

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Jambi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelacakan dilakukan untuk mengetahui ke mana saja dana hasil pembobolan mengalir.

Dari hasil penyelidikan sementara, aparat baru berhasil mengamankan sekitar Rp18 miliar. Sementara sebagian besar dana lainnya masih terus ditelusuri.

Kasus ini menjadi salah satu pembobolan rekening terbesar yang pernah ditangani aparat di daerah. Sebanyak 6.609 rekening tercatat menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Baca Juga: Nilai Transaksi Kripto Nyaris Rp122 Triliun dalam 5 Bulan, Anak Muda Jadi Penggerak Utama

Meski demikian, polisi memastikan proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana maupun pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut," ujar Edi.

Selain menangkap para tersangka yang telah diidentifikasi, penyidik juga masih memburu aktor intelektual di balik pembobolan tersebut.

Pendalaman dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menelusuri aliran dana lintas rekening hingga transaksi aset digital yang diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan siber di sektor perbankan kini berkembang semakin kompleks dengan memanfaatkan teknologi finansial untuk menyamarkan jejak transaksi.

Load More