- Polda Sumsel menangkap AM, pemilik sumur minyak ilegal di wilayah HGU PT Hindoli, Kabupaten Muba, pada 13 April 2026.
- Penetapan status tersangka AM didasarkan pada bukti cukup terkait aktivitas pengeboran ilegal pasca-peristiwa kebakaran 11 sumur tersebut.
- Kepolisian terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya di sana.
SuaraSumsel.id - Perkembangan terbaru akhirnya muncul dalam kasus dugaan pengeboran minyak ilegal di wilayah HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Meski empat nama telah dikantongi, penyidik kini berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap tersangka berinisial AM alias Ril bin F, yang diduga kuat sebagai pemilik sumur minyak ilegal di kawasan tersebut.
Penangkapan ini menjadi titik terang dari kasus yang sempat menuai sorotan publik karena belum adanya penetapan tersangka meski penyelidikan usai peristiwa kebakaran 11 sumur ilegal di lahan HGU perusahaan sawit tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. “Mohon waktu, masih dalam pemeriksaan,” ujarnya singkat kepada Suara.com, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan data terbaru, proses hukum sebenarnya telah berjalan sejak beberapa hari sebelumnya. Pada Jumat, 10 April 2026, penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter telah menggelar perkara untuk menetapkan AM sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup terkait dugaan keterlibatan AM dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AM diketahui tidak berada di lokasi dan sempat berpindah-pindah tempat.
Sehari setelah gelar perkara, yakni Sabtu, 11 April 2026, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, langsung melakukan konsolidasi untuk pengembangan kasus.
Tim gabungan yang melibatkan Subdit IV Tipidter dan Subdit V Siber kemudian melakukan pelacakan intensif terhadap pergerakan tersangka.
Baca Juga: Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?
AM diketahui bergerak dari wilayah Provinsi Jambi menuju Bayung Lencir, lalu kembali lagi ke Jambi. Untuk melacaknya, polisi menggunakan teknologi direction finder serta analisis IT dari tim siber.
Upaya ini menunjukkan bahwa tersangka diduga berusaha menghindari penangkapan dengan terus berpindah lokasi.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pelacakan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil dipastikan.
Pada Senin, 13 April 2026, tim penyidik menemukan AM berada di kediamannya di Dusun 2, Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut untuk mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Tag
Berita Terkait
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?
-
Polisi Kantongi 4 Nama Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Hindoli, Cukupkah Ungkap Kasus Besar Ini?
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Di Balik Kebakaran Muba, Aktivitas Sumur Minyak Ilegal di Hindoli Sudah Lama Berjalan
-
Di Balik Kebakaran Muba, Kok Bisa Ada Sumur Minyak Ilegal di Area Perkebunan Hindoli?
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Minta Dialog soal Tunggakan PBB IGM Rp2,33 Miliar
-
Sumsel United Kalah 0-1 dari Semen Padang, Gol Menit Akhir Buyarkan Asa Laskar Juaro Raih Poin
-
Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan
-
22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sumsel dan Sekitarnya, Mengapa Peredaran Sulit Diberantas?
-
Dua Kali Kebakaran di Konsesi Sawit OKI, Ini Profil PT Ricky Agrindo Sejahtera yang Disidik Polisi