Tasmalinda
Rabu, 15 Juli 2026 | 13:43 WIB
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi yang pernah menjabat sebagai ketua DPD Partai Golkar. ANTARA
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta pada 14 Juli 2026 terkait penyidikan suap.
  • Penyidik menyita bukti elektronik untuk mendalami dugaan pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim oleh BPK.
  • Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Bobby sebagai tersangka dan masih mendalami peran pihak lain dalam perkara tersebut.

Ada satu titik yang membuat nama Bobby menjadi semakin relevan dalam perkembangan perkara ini. Salah satu dari lima tersangka kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK Muara Enim adalah Augusz Dewanggara, pihak swasta yang menurut KPK diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi.

Selain Augusz, empat tersangka lainnya adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, serta Titin Rita Lestari, ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

KPK belum menyatakan bahwa hubungan masa lalu antara Augusz dan Bobby dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Bobby dalam perkara. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan mendalami kemungkinan peran pihak-pihak lain.

Bobby Rizaldi Bukan Nama Asing di Sumatera Selatan

Bagi masyarakat Sumatera Selatan, Bobby Adhityo Rizaldi bukan figur baru. Sebelum menjadi Anggota V BPK RI, ia lama berkiprah di dunia politik dan pernah memimpin DPD Partai Golkar Sumsel. Bobby juga pernah duduk selama tiga periode di DPR RI mewakili daerah pemilihan Sumatera Selatan II sebelum kemudian terpilih sebagai Anggota BPK RI periode 2024–2029.

Karena jejak panjangnya di Sumsel, masuknya nama Bobby dalam pendalaman penyidikan kasus audit Muara Enim memiliki dimensi lokal yang kuat.

Namun, sekali lagi, status hukum harus ditempatkan secara proporsional. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan Bobby sebagai tersangka. Posisi Bobby dalam perkara masih sebatas pihak yang perannya sedang didalami setelah penyidik menggeledah rumahnya dan menyita barang bukti elektronik.

Kasus ini bermula ketika KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan pada 7–8 Juni 2026 di Jakarta dan Sumatera Selatan. Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan.

KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.

Baca Juga: KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

Keempatnya adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 10 Juni 2026, KPK kembali menggelar OTT dan menangkap lima ASN BPK RI.

Sehari kemudian, lima tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK atas Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Perkara itulah yang kini terus berkembang hingga penyidik menggeledah kediaman Bobby Rizaldi, menyita barang bukti elektronik, dan mendalami kemungkinan adanya peran pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditetapkan.

Kasus Audit Muara Enim Masih Bisa Berkembang

Penggeledahan rumah Anggota V BPK dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya aktor lain menunjukkan penyidikan kasus dugaan suap audit Muara Enim belum berhenti pada lima tersangka. Barang bukti elektronik yang disita dari rumah Bobby masih akan diekstrak dan dianalisis penyidik. Hasil analisis itu berpotensi menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan arah pengembangan perkara berikutnya.

Load More