Tasmalinda
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:14 WIB
KPK menetapkan tersangka pejabat dan pegawai BPK Sumsel
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap audit keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
  • Empat tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim, Sekretaris Dinas Pendidikan, ASN BPK RI, dan pihak swasta.
  • Penyidik KPK masih mendalami peran pihak lain untuk mengembangkan perkara berdasarkan bukti yang cukup saat ini.

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terus berkembang. Setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Muara Enim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dan masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Perkembangan terbaru bahkan memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang hingga kini masih berstatus saksi atau sedang didalami keterangannya oleh penyidik KPK.

Siapa Saja yang Sudah Jadi Tersangka?

Berdasarkan keterangan resmi KPK, hingga saat ini terdapat empat nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait audit dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Mereka adalah Edison, Bupati Muara Enim. Abi Nurwardani (ABN) yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Semeentara Titin Rita Lestari, ASN BPK RI Perwakilan Sumsel yang bertugas sebagai pengendali teknis pemeriksaan dan Augusz Dwianggara (Angga), pihak swasta yang disebut memiliki kedekatan dengan salah satu anggota BPK RI.

KPK menduga para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pihak pemberi hingga pihak yang diduga menerima suap terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Titin Rita Bantah Terima Uang

Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian publik adalah pernyataan Titin Rita Lestari setelah ditahan KPK. Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Titin menyatakan dirinya tidak menerima uang dan hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana.

Baca Juga: BPK Sumsel Terseret Kasus Suap, Ini Temuan Audit Muara Enim yang Jadi Sorotan KPK

"Saya hanya melaksanakan," kata Titin kepada wartawan sebelum memasuki mobil tahanan.

Titin juga menyebut penerima uang berada pada level pimpinan yang lebih tinggi. Namun hingga kini KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru terkait pernyataan tersebut.

Mengapa Kabid BPK Sumsel Belum Jadi Tersangka?

Nama Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan BPK Sumsel ikut menjadi sorotan setelah disebut sempat diamankan dalam rangkaian OTT. Namun hingga kini KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Sampai saat ini, penyidik menyatakan belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Kabid BPK Sumsel sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dari lingkungan BPK Sumsel.

Load More