Tasmalinda
Rabu, 15 Juli 2026 | 13:43 WIB
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi yang pernah menjabat sebagai ketua DPD Partai Golkar. ANTARA
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta pada 14 Juli 2026 terkait penyidikan suap.
  • Penyidik menyita bukti elektronik untuk mendalami dugaan pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim oleh BPK.
  • Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Bobby sebagai tersangka dan masih mendalami peran pihak lain dalam perkara tersebut.

SuaraSumsel.id - Nama Bobby Adhityo Rizaldi kembali menjadi sorotan. Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan yang kini menjabat Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu masuk dalam pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Perkembangan terbaru muncul setelah penyidik KPK menggeledah rumah Bobby di Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya akan diekstrak untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan.

KPK menegaskan penggeledahan itu bukan dilakukan tanpa dasar. Penyidik disebut memiliki petunjuk dan keyakinan bahwa lokasi yang digeledah menyimpan bukti tambahan yang dibutuhkan untuk mengusut perkara.

Namun, penting dicatat, hingga perkembangan terbaru, Bobby belum diumumkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK masih mendalami kemungkinan peran dan keterkaitan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengondisian audit Pemkab Muara Enim.

KPK Ungkap Alasan Rumah Bobby Rizaldi Digeledah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan terhadap rumah Bobby dilakukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh penyidik dalam pengembangan kasus. "Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentunya berbasis pada petunjuk dan keyakinan penyidik bahwa lokasi-lokasi yang kemudian dilakukan penggeledahan diyakini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Budi, bukti tambahan yang dicari berkaitan dengan proses maupun mekanisme audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. "Dalam hal ini tentunya berkaitan dengan proses ataupun mekanisme audit yang dilakukan oleh BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim," ujarnya.
KPK menduga proses audit tersebut dikondisikan agar sejumlah temuan BPK dihilangkan sehingga tidak berdampak terhadap opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Dugaan pengondisian itu disebut berkaitan dengan perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penggeledahan di kediaman Bobby menjadi perkembangan penting dalam penyidikan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2026. Budi sebelumnya mengonfirmasi penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari rumah Bobby.

Baca Juga: KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata Budi.
Barang bukti tersebut akan diekstrak untuk mendapatkan informasi yang dinilai relevan dengan kebutuhan penyidikan.

"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ujarnya.

Meski demikian, penggeledahan sebuah rumah dalam proses penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pemilik rumah dalam tindak pidana. KPK juga belum mengumumkan Bobby sebagai tersangka.

Setelah penggeledahan, KPK mengonfirmasi bahwa peran Bobby menjadi bagian yang sedang didalami penyidik. KPK masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain di luar lima tersangka yang mempunyai peran signifikan dalam perkara tersebut.

Budi mengatakan penyidik akan terus mendalami setiap informasi dan petunjuk yang diperoleh. "Tentu penyidik akan mendalami apakah ada peran-peran signifikan dari pihak-pihak lain di luar lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.

Namun, KPK belum membuka secara spesifik petunjuk apa yang mengarah pada pendalaman terhadap Bobby karena hal tersebut masih menjadi materi penyidikan. KPK juga menegaskan penggeledahan terhadap kediaman seseorang belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana yang sedang diusut.

Load More