- KPK menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta pada 14 Juli 2026 terkait penyidikan suap.
- Penyidik menyita bukti elektronik untuk mendalami dugaan pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim oleh BPK.
- Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Bobby sebagai tersangka dan masih mendalami peran pihak lain dalam perkara tersebut.
SuaraSumsel.id - Nama Bobby Adhityo Rizaldi kembali menjadi sorotan. Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan yang kini menjabat Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu masuk dalam pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Perkembangan terbaru muncul setelah penyidik KPK menggeledah rumah Bobby di Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya akan diekstrak untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan.
KPK menegaskan penggeledahan itu bukan dilakukan tanpa dasar. Penyidik disebut memiliki petunjuk dan keyakinan bahwa lokasi yang digeledah menyimpan bukti tambahan yang dibutuhkan untuk mengusut perkara.
Namun, penting dicatat, hingga perkembangan terbaru, Bobby belum diumumkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK masih mendalami kemungkinan peran dan keterkaitan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengondisian audit Pemkab Muara Enim.
KPK Ungkap Alasan Rumah Bobby Rizaldi Digeledah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan terhadap rumah Bobby dilakukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh penyidik dalam pengembangan kasus. "Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentunya berbasis pada petunjuk dan keyakinan penyidik bahwa lokasi-lokasi yang kemudian dilakukan penggeledahan diyakini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Budi, bukti tambahan yang dicari berkaitan dengan proses maupun mekanisme audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. "Dalam hal ini tentunya berkaitan dengan proses ataupun mekanisme audit yang dilakukan oleh BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim," ujarnya.
KPK menduga proses audit tersebut dikondisikan agar sejumlah temuan BPK dihilangkan sehingga tidak berdampak terhadap opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Dugaan pengondisian itu disebut berkaitan dengan perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penggeledahan di kediaman Bobby menjadi perkembangan penting dalam penyidikan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2026. Budi sebelumnya mengonfirmasi penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari rumah Bobby.
Baca Juga: KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata Budi.
Barang bukti tersebut akan diekstrak untuk mendapatkan informasi yang dinilai relevan dengan kebutuhan penyidikan.
"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ujarnya.
Meski demikian, penggeledahan sebuah rumah dalam proses penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pemilik rumah dalam tindak pidana. KPK juga belum mengumumkan Bobby sebagai tersangka.
Setelah penggeledahan, KPK mengonfirmasi bahwa peran Bobby menjadi bagian yang sedang didalami penyidik. KPK masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain di luar lima tersangka yang mempunyai peran signifikan dalam perkara tersebut.
Budi mengatakan penyidik akan terus mendalami setiap informasi dan petunjuk yang diperoleh. "Tentu penyidik akan mendalami apakah ada peran-peran signifikan dari pihak-pihak lain di luar lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
Namun, KPK belum membuka secara spesifik petunjuk apa yang mengarah pada pendalaman terhadap Bobby karena hal tersebut masih menjadi materi penyidikan. KPK juga menegaskan penggeledahan terhadap kediaman seseorang belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana yang sedang diusut.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Kasus BPK Sumsel: Mengapa KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sebagai Tersangka?
-
Kasus BPK Sumsel: Ini Daftar Tersangka dan Pihak yang Masih Diperiksa KPK
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mengapa Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK di Kasus Audit Muara Enim?
-
Wapres Gibran Dijadwalkan ke Jembatan Musi V Palembang, Agenda Mendadak Ditunda
-
Nasabah Berkesempatan Nikmati Cashback dan Promo Serba 70 melalui QRIS D-Bank PRO
-
Bobby Rizaldi dan Kasus Audit BPK Muara Enim, Eks Staf Ahlinya Jadi Tersangka
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang