- Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUCK Sumatera Selatan, Eddy Hermanto, atas perkara hukum.
- Pihak berwenang hingga saat ini masih memburu Aldrin L Tando yang berstatus sebagai daftar pencarian orang terkait kasus tersebut.
- Masyarakat mendesak penegak hukum segera menangkap buronan agar proses pengungkapan kasus korupsi ini dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas.
SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Provinsi Sumatera Selatan, Eddy Hermanto, kembali menjadi sorotan setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara yang menjeratnya.
Vonis tersebut menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan mantan pejabat tersebut. Eddy Hermanto sebelumnya juga pernah terseret dalam perkara besar, termasuk kasus pembangunan Masjid Sriwijaya yang sempat menyita perhatian publik luas.
Putusan majelis hakim ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap Eddy Hermanto terus berjalan. Namun di tengah vonis tersebut, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada dirinya, melainkan juga pada pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Aldrin L Tando, yang merupakan bos Alderon, yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Hingga saat ini, keberadaan buronan tersebut belum diketahui, meski kasus yang menyeret Eddy Hermanto telah memasuki tahap putusan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum. Publik menilai, penanganan perkara seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, bukan hanya berhenti pada terdakwa yang telah menjalani proses persidangan.
Kasus ini pun kembali mengingatkan publik pada pentingnya transparansi dan ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik. Selain memberikan efek jera, penuntasan kasus secara menyeluruh juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kini, perhatian masyarakat Sumatera Selatan tidak hanya tertuju pada vonis terhadap Eddy Hermanto, tetapi juga pada langkah aparat penegak hukum dalam memburu dan menangkap Aldrin L Tando agar seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara tuntas.
Tag
Berita Terkait
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta
-
Kembalikan Rp750 Juta ke Negara, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Kasus Pasar Cinde
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun
-
LHKPN Rp15 Miliar, Harnojoyo Kembalikan Rp750 Juta ke Penyidik dalam Korupsi Pasar Cinde
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur
-
Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api
-
Kabut Asap Sumsel Tak Hanya Bikin Sesak, Akademisi Soroti 'Empathy Gap' Kepala Daerah
-
Kabut Asap Palembang, Pesawat dari Malaysia Gagal Mendarat hingga Penumpang Rekam Momen Putar Balik
-
Asap Karhutla Mengepung Palembang, Keluhan Pernapasan Memburuk pada Pasien Rentan