- Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUCK Sumatera Selatan, Eddy Hermanto, atas perkara hukum.
- Pihak berwenang hingga saat ini masih memburu Aldrin L Tando yang berstatus sebagai daftar pencarian orang terkait kasus tersebut.
- Masyarakat mendesak penegak hukum segera menangkap buronan agar proses pengungkapan kasus korupsi ini dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas.
SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Provinsi Sumatera Selatan, Eddy Hermanto, kembali menjadi sorotan setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara yang menjeratnya.
Vonis tersebut menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan mantan pejabat tersebut. Eddy Hermanto sebelumnya juga pernah terseret dalam perkara besar, termasuk kasus pembangunan Masjid Sriwijaya yang sempat menyita perhatian publik luas.
Putusan majelis hakim ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap Eddy Hermanto terus berjalan. Namun di tengah vonis tersebut, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada dirinya, melainkan juga pada pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Aldrin L Tando, yang merupakan bos Alderon, yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Hingga saat ini, keberadaan buronan tersebut belum diketahui, meski kasus yang menyeret Eddy Hermanto telah memasuki tahap putusan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum. Publik menilai, penanganan perkara seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, bukan hanya berhenti pada terdakwa yang telah menjalani proses persidangan.
Kasus ini pun kembali mengingatkan publik pada pentingnya transparansi dan ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik. Selain memberikan efek jera, penuntasan kasus secara menyeluruh juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kini, perhatian masyarakat Sumatera Selatan tidak hanya tertuju pada vonis terhadap Eddy Hermanto, tetapi juga pada langkah aparat penegak hukum dalam memburu dan menangkap Aldrin L Tando agar seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara tuntas.
Tag
Berita Terkait
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta
-
Kembalikan Rp750 Juta ke Negara, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Kasus Pasar Cinde
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun
-
LHKPN Rp15 Miliar, Harnojoyo Kembalikan Rp750 Juta ke Penyidik dalam Korupsi Pasar Cinde
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK
-
42 Amplop Muncul Saat Pencairan Dana BOS di Lubuk Linggau, 3 Pegawai Dibebastugaskan
-
Rudiansyah Jadi 'Superman' Lawan Karhutla, Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Terus Berulang?