- Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUCK Sumatera Selatan, Eddy Hermanto, atas perkara hukum.
- Pihak berwenang hingga saat ini masih memburu Aldrin L Tando yang berstatus sebagai daftar pencarian orang terkait kasus tersebut.
- Masyarakat mendesak penegak hukum segera menangkap buronan agar proses pengungkapan kasus korupsi ini dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas.
SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Provinsi Sumatera Selatan, Eddy Hermanto, kembali menjadi sorotan setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara yang menjeratnya.
Vonis tersebut menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan mantan pejabat tersebut. Eddy Hermanto sebelumnya juga pernah terseret dalam perkara besar, termasuk kasus pembangunan Masjid Sriwijaya yang sempat menyita perhatian publik luas.
Putusan majelis hakim ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap Eddy Hermanto terus berjalan. Namun di tengah vonis tersebut, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada dirinya, melainkan juga pada pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Aldrin L Tando, yang merupakan bos Alderon, yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Hingga saat ini, keberadaan buronan tersebut belum diketahui, meski kasus yang menyeret Eddy Hermanto telah memasuki tahap putusan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum. Publik menilai, penanganan perkara seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, bukan hanya berhenti pada terdakwa yang telah menjalani proses persidangan.
Kasus ini pun kembali mengingatkan publik pada pentingnya transparansi dan ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik. Selain memberikan efek jera, penuntasan kasus secara menyeluruh juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kini, perhatian masyarakat Sumatera Selatan tidak hanya tertuju pada vonis terhadap Eddy Hermanto, tetapi juga pada langkah aparat penegak hukum dalam memburu dan menangkap Aldrin L Tando agar seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara tuntas.
Tag
Berita Terkait
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta
-
Kembalikan Rp750 Juta ke Negara, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Kasus Pasar Cinde
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun
-
LHKPN Rp15 Miliar, Harnojoyo Kembalikan Rp750 Juta ke Penyidik dalam Korupsi Pasar Cinde
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Eks Kadis PUCK Sumsel Eddy Hermanto Divonis 2 Tahun, Bos Aldiron Aldrin L Tando Masih Buron
-
BRI Catat Dividen Rekor Rp52,1 Triliun, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Kerakyatan
-
Jembatan Ampera hingga Masjid Agung Palembang Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional
-
Sumsel Tambah 9 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Ada Bebaso Palembang hingga Tari Siwar
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pengembangan Sumsel Health Tourism Bersama Pemprov Sumsel