- Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengakui menerima uang Rp750 juta terkait korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
- Uang Rp750 juta yang diduga merugikan negara telah dikembalikan ke penyidik Kejati Sumsel pada Kamis (19/2/2026).
- Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan kerja sama pemanfaatan aset daerah Pasar Cinde periode 2016–2018.
SuaraSumsel.id - Nama mantan Wali Kota Palembang dua periode, Harnojoyo, kembali menjadi sorotan. Di tengah laporan kekayaannya yang tercatat mencapai Rp15 miliar dalam LHKPN, ia kini mengakui menerima uang Rp750 juta terkait perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
Pengakuan tersebut menjadi perkembangan dalam kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Uang Rp750 juta yang diakui diterima itu telah dikembalikan kepada penyidik dan untuk sementara ditempatkan di rekening penampungan Kejari Palembang.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, dalam rilis resmi Kamis (19/2/2026), menjelaskan dana tersebut akan disimpan hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap uang pembayaran kerugian negara tersebut, ditempatkan di rekening penampungan Kejari Palembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap,” ujarnya didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).
Menurut Anton, pengembalian dana itu dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum. Kerja sama tersebut menyangkut pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa lahan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, pada periode 2016–2018.
Proyek revitalisasi pasar bersejarah itu sejak awal menuai polemik. Selain menyangkut aset daerah bernilai strategis, proyek tersebut sempat mangkrak dan menimbulkan perdebatan publik soal pengelolaannya.
Dalam penyidikan yang berjalan, Harnojoyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan kebijakan serta potensi kerugian negara dalam skema kerja sama tersebut.
Di sisi lain, laporan harta kekayaan Harnojoyo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2021 tercatat mencapai sekitar Rp15 miliar.
Baca Juga: Cerita Pilu 15 Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Mengarah pada Dugaan TPPO
Data tersebut menunjukkan kenaikan sekitar Rp1,7 miliar dibandingkan laporan sebelumnya. Mayoritas kekayaan yang dilaporkan berupa aset tanah dan bangunan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan, disertai kendaraan serta kas dan setara kas.
LHKPN sendiri merupakan kewajiban administratif pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala. Kenaikan nilai harta dalam laporan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum, namun tetap menjadi perhatian publik di tengah proses penyidikan yang berjalan.
Meski uang Rp750 juta telah dikembalikan, Kejati Sumsel menegaskan perkara tetap berlanjut hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pengembalian kerugian negara dapat dipertimbangkan dalam tuntutan, tetapi tidak menghapus dugaan tindak pidana.
Kasus Pasar Cinde kini memasuki tahap penting. Publik Sumatera Selatan menantikan perkembangan lebih lanjut di persidangan, termasuk pengungkapan fakta-fakta hukum terkait kerja sama pemanfaatan aset daerah yang menjadi pokok perkara.
Sorotan terhadap angka Rp15 miliar dalam LHKPN dan pengakuan penerimaan Rp750 juta menjadi dua sisi yang sama-sama diperhatikan masyarakat, sembari menunggu kepastian hukum yang akan diputuskan pengadilan.
Berita Terkait
-
Sudah 4 Daerah Terjerat Korupsi Dana PMI di Sumsel: Kok Bisa Dana Kemanusiaan Disalahgunakan?
-
Usia 75 Tahun dan Belum Bebas, Alex Noerdin Terancam Tambahan 20 Tahun Penjara
-
5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Ketiga Alex Noerdin: Usia 75 Tahun, Terancam Hukuman Berat
-
Usia 75 Tahun, Alex Noerdin Jalani Kasus Korupsi Ketiga dengan Dakwaan Pasal Berlapis
-
Kompak di Kursi Terdakwa, Alex Noerdin dan Harnojoyo Jalani Sidang Perdana Kasus Pasar Cinde
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sumsel Tambah 9 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Ada Bebaso Palembang hingga Tari Siwar
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pengembangan Sumsel Health Tourism Bersama Pemprov Sumsel
-
5 Sepatu Lari Lokal Harga Rp300 Ribuan, Nyaman untuk Jogging dan Daily Run
-
Cetak Sawah Besar-besaran di Sumsel, Tapi Ancaman Alih Fungsi Masih Mengintai
-
BI Ungkap Strategi Jaga Harga Pangan di Sumsel, Inflasi Melandai Meski Kemarau Mengintai