- Kementerian Kebudayaan menetapkan empat ikon sejarah Sumatera Selatan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional pada 2 Juli 2026.
- Objek yang ditetapkan meliputi Jembatan Ampera, Museum SMB II, Masjid Agung Palembang, dan Kantor Wali Kota Palembang.
- Penetapan ini menjamin pelindungan, pemeliharaan, serta kolaborasi pengelolaan pemerintah pusat dan daerah bagi warisan sejarah tersebut.
SuaraSumsel.id - Kabar membanggakan datang dari dunia pelestarian sejarah di Sumatera Selatan. Empat ikon bersejarah yang menjadi identitas daerah kini resmi menyandang status Cagar Budaya Peringkat Nasional, menjadikannya sebagai warisan yang dilindungi negara dan memiliki nilai penting bagi sejarah Indonesia.
Keempat cagar budaya tersebut adalah Jembatan Ampera, Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Masjid Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo (Masjid Agung Palembang) beserta bangunan dan menara lamanya, serta Gedung Ledeng atau Kantor Wali Kota Palembang.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan pada 2 Juli 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatera Selatan, Agung Saputro, S.S., M.Si., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil proses panjang yang melibatkan pemerintah daerah, Tim Ahli Cagar Budaya, Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Selatan, hingga Kementerian Kebudayaan.
"Alhamdulillah, tahun ini empat usulan dari Sumatera Selatan seluruhnya berhasil ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini menjadi capaian yang sangat membanggakan karena proses penilaiannya cukup panjang dan ketat," ujar Agung kepada Suara.com, Rabu (2/7/2026).
Menurut Agung, setiap objek yang diusulkan harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari kajian sejarah yang mendalam, dokumentasi foto lama dan terbaru, bukti keaslian, hingga nilai penting yang dimiliki bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan.
"Prosesnya memang tidak mudah. Kami harus melengkapi kajian akademik, arsip sejarah, dokumentasi visual, hingga membuktikan bahwa objek tersebut memiliki nilai penting yang layak ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional," jelasnya.
Status Nasional Bukan Sekadar Penghargaan
Agung menjelaskan, penetapan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional bukan hanya bentuk pengakuan terhadap nilai sejarah suatu bangunan atau struktur, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap upaya pelindungan dan pengelolaannya.
Baca Juga: Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?
Menurutnya, setelah ditetapkan, perhatian terhadap pemeliharaan, konservasi, hingga pengembangan kawasan akan semakin besar melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Status ini bukan sekadar penghargaan. Ada tanggung jawab besar untuk menjaga, merawat, dan mengembangkan cagar budaya agar tetap lestari dan bisa diwariskan kepada generasi berikutnya," katanya.
Ia mencontohkan Jembatan Ampera, yang selama puluhan tahun bukan hanya menjadi ikon Kota Palembang, tetapi juga berfungsi sebagai urat nadi transportasi yang menghubungkan kawasan Seberang Ulu dan Seberang Ilir. "Ke depan, tentu akan ada kolaborasi agar struktur Jembatan Ampera tetap terpelihara dengan baik sehingga nilai sejarahnya tetap terjaga tanpa mengabaikan fungsinya sebagai infrastruktur vital masyarakat," ujarnya.
Keberhasilan empat objek tersebut bukan menjadi akhir dari upaya pelestarian sejarah di Sumatera Selatan. Disbudpar Sumsel saat ini masih menyiapkan sejumlah objek lain yang dinilai memiliki nilai sejarah tinggi untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Sebelumnya Situs Gua Harimau di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kawasan Percandian Bumi Ayu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah ditetapkan terlebih dahulu.
Selain itu, sejumlah tinggalan sejarah lain juga tengah dipersiapkan, seperti Candi Jepara di Kabupaten OKU Selatan yang dikenal sebagai satu-satunya candi berbahan batu di wilayah tersebut, Prasasti Kedukan Bukit, Prasasti Baturaja, hingga Prasasti Boom Baru.
"Kami masih memiliki waktu untuk mengusulkan objek-objek lain. Harapannya, semakin banyak tinggalan sejarah Sumatera Selatan yang memperoleh pengakuan nasional sehingga pelindungannya semakin kuat," kata Agung.
Berita Terkait
-
Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?
-
CFD Perdana Hadir di Ampera 14 Juni, Mampukah Menjadi Ruang Publik Baru Warga Palembang?
-
10 Titik CCTV Palembang yang Paling Sering Dipantau Warga, Ampera Nomor 1
-
Kampung Tua di Palembang yang Pernah Disinggahi Bung Karno Kini Jadi Lokasi Festival Kopi
-
CFD Ampera Palembang Minggu III Membludak, Warga Protes Jalan Ditutup Sampai Jam 9 dan Parkir Mahal
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK
-
42 Amplop Muncul Saat Pencairan Dana BOS di Lubuk Linggau, 3 Pegawai Dibebastugaskan
-
Rudiansyah Jadi 'Superman' Lawan Karhutla, Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Terus Berulang?