- Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan sembilan karya budaya Sumatera Selatan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2026.
- Penetapan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap identitas, tradisi, serta nilai budaya yang diwariskan lintas generasi masyarakat.
- Pemerintah Sumatera Selatan kini sedang memproses 57 karya budaya lainnya untuk diajukan pada termin penetapan tahap selanjutnya.
SuaraSumsel.id - Kekayaan budaya Sumatera Selatan kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Sebanyak sembilan karya budaya dari berbagai kabupaten dan kota di Sumsel resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) Tahun 2026 Termin I oleh Kementerian Kebudayaan RI.
Penetapan tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi dunia kebudayaan Sumsel. Selain memperkuat identitas daerah, status Warisan Budaya Tak Benda Indonesia juga menjadi bentuk perlindungan negara terhadap tradisi, seni, bahasa, hingga budaya lainnya yang masih hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Adapun sembilan karya budaya yang ditetapkan meliputi Legenda Asal Usul Desa Buluh Cawang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Legenda Bujang Ranggonang, Seruo, Bekarang, dan Tari Mare-Mare dari Kabupaten Musi Banyuasin, Legenda Putri Pinang Masak dari Kabupaten Ogan Ilir, Tari Piring Gelas dari Kabupaten Musi Rawas, Tari Siwar dari Kabupaten Lahat, serta Bebaso Palembang dari Kota Palembang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatera Selatan, Agung Saputro, S.S., M.Si., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah kabupaten dan kota, Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Selatan, Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda, maestro budaya, komunitas, hingga Pemerintah Provinsi Sumsel.
"Alhamdulillah, pada penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2026 Termin I, seluruh sembilan usulan dari kabupaten dan kota di Sumatera Selatan berhasil ditetapkan," ujar Agung kepada Suara.com, Rabu (5/7/2026).
Dijelaskan Agung, seluruh daerah harus melalui proses mulai dari penyusunan kajian akademik, dokumentasi foto dan video, hingga pembuktian bahwa budaya tersebut masih memiliki nilai penting, fungsi sosial, serta terus dipraktikkan dan dilestarikan oleh masyarakat.
"Semua usulan harus memenuhi persyaratan, termasuk kajian, dokumentasi, dan bukti bahwa tradisi tersebut masih berkembang di tengah masyarakat. Seluruh proses pengusulan dilakukan melalui aplikasi digital Kementerian Kebudayaan sebagai bagian dari perlindungan terhadap budaya daerah," jelasnya.
OKI dan Muba Paling Produktif
Agung menambahkan, sejak program penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dimulai pada 2013 hingga 2025, Sumatera Selatan telah memiliki 67 karya budaya yang resmi ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pengembangan Sumsel Health Tourism Bersama Pemprov Sumsel
Dari seluruh daerah di Sumsel, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin (Muba) menjadi wilayah yang paling produktif mengusulkan karya budaya sehingga memiliki jumlah WBTbI terbanyak.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran daerah dalam melindungi warisan budaya yang dimiliki.
"Penetapan ini bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana budaya tersebut terus dipraktikkan, dikenalkan kepada generasi muda, dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari," tutup Agung.
Paragraf tersebut memang kurang tepat secara logika. Jika total usulan tahun 2026 sebanyak 57 karya budaya, maka 9 sudah lolos pada Sidang Penetapan Termin I, sedangkan sisanya masih menunggu proses penilaian pada Termin II dan Termin III, bukan berarti masih ada 57 lagi.
Puluhan Usulan Menunggu Sidang Termin II dan III
Meski sembilan karya budaya telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada Sidang Penetapan Termin I Tahun 2026, proses pengusulan dari Sumatera Selatan masih terus berlanjut.
Tag
Berita Terkait
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pengembangan Sumsel Health Tourism Bersama Pemprov Sumsel
-
Cetak Sawah Besar-besaran di Sumsel, Tapi Ancaman Alih Fungsi Masih Mengintai
-
BI Ungkap Strategi Jaga Harga Pangan di Sumsel, Inflasi Melandai Meski Kemarau Mengintai
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?
-
Musim Kemarau Mulai Terasa di Sumsel, BI Prediksi Harga Sayur Berpotensi Naik
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi
-
Pemprov Sumsel Janji Pulihkan Lahan Bekas Karhutla dengan Bibit, Bagaimana Mekanismenya?
-
Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Apa Sanksi Berikutnya?
-
18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?