- Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, divonis bersalah terkait kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
- Harnojoyo, yang pernah menjabat dua periode, memiliki total kekayaan tercatat sekitar Rp15 miliar.
- Meskipun telah mengembalikan Rp750 juta, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.
SuaraSumsel.id - Nama mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo kembali menjadi sorotan publik setelah divonis dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Sosok yang pernah memimpin Palembang selama dua periode itu sebelumnya dikenal dekat dengan masyarakat dan memiliki kekayaan yang tidak sedikit. Namun perjalanan politiknya berubah drastis setelah kasus gratifikasi Rp750 juta mencuat.
Berikut 5 fakta penting di balik kasus yang menyeret mantan orang nomor satu di Palembang tersebut.
1. Pernah Memimpin Palembang Dua Periode
Harnojoyo merupakan salah satu tokoh politik yang cukup lama berkiprah di Kota Palembang.
Ia menjabat sebagai Wali Kota Palembang selama dua periode setelah sebelumnya menjabat sebagai wakil wali kota. Selama masa kepemimpinannya, berbagai program pembangunan kota dijalankan, termasuk penataan kawasan kota dan pembangunan infrastruktur.
2. Kekayaan Dilaporkan Sekitar Rp15 Miliar
Berdasarkan laporan LHKPN, total kekayaan Harnojoyo tercatat sekitar Rp15 miliar.
Nilai tersebut mencakup berbagai aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, serta harta lainnya yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Viral Meja Biliar DPRD Sumsel Kini Hilang dari SIRUP LKPP, Batal atau Diam-Diam Dihapus?
3. Tersandung Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Kasus yang menyeret Harnojoyo berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang.
Proyek ini sejak awal memicu polemik karena Pasar Cinde merupakan salah satu bangunan bersejarah di kota tersebut. Selain itu, proyek kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta itu juga menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan aset daerah.
4. Uang Rp750 Juta Jadi Sorotan
Dalam penyidikan kasus tersebut, muncul fakta mengenai uang Rp750 juta yang disebut berkaitan dengan proyek Pasar Cinde.
Uang itu kemudian dikembalikan kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Namun dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana.
Berita Terkait
-
Kembalikan Rp750 Juta ke Negara, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Kasus Pasar Cinde
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026: Catat Jam Magrib dan Doa Berbuka
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
Maghrib Jam Berapa di Palembang Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Selasa 10 Maret 2026
-
MBG Bantu Penuhi Gizi Anak-Anak Nelayan dan Petani di Seberang Sungai Musi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
Terkini
-
Viral Meja Biliar DPRD Sumsel Kini Hilang dari SIRUP LKPP, Batal atau Diam-Diam Dihapus?
-
Kembalikan Rp750 Juta ke Negara, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Kasus Pasar Cinde
-
5 Fakta Misteri 21 Kilogram Sabu Mengapung di Laut Belitung, Siapa Pemiliknya?
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026: Catat Jam Magrib dan Doa Berbuka
-
Setahun Danantara, Prabowo Tekankan 3 Pilar Kunci Pengelolaan Aset Negara