- Ahmad Nasuhi, mantan terpidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, kembali menjadi sorotan publik akibat keterlibatannya dalam kecelakaan maut.
- Kecelakaan beruntun melibatkan mobil Ahmad Nasuhi terjadi di kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada Rabu, 3 Juni 2026.
- Insiden lalu lintas tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia serta beberapa korban lainnya mengalami luka-luka cukup serius.
Pengakuan Ahmad Nasuhi
Dalam pemeriksaan awal, Ahmad Nasuhi mengaku tidak bermaksud melarikan diri setelah tabrakan pertama terjadi.
Menurut Hermanto, Ahmad Nasuhi berdalih panik dan salah menginjak pedal kendaraan. "Pengemudi Fortuner ngaku mau injak rem malah terinjak pedal gas. Tapi masih kita dalami lagi," ujar Hermanto.
Polisi saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara.
Jika unsur kelalaian terpenuhi, Ahmad Nasuhi akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari Kasus Masjid Raya Sriwijaya
Nama Ahmad Nasuhi bukan nama baru dalam pemberitaan hukum Sumatera Selatan.
Ia pernah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menyeret sejumlah pejabat dan menjadi salah satu perkara paling besar di Sumsel.
Pada 29 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Ahmad Nasuhi.
Baca Juga: PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
Ia kemudian mengajukan banding.
Namun Pengadilan Tinggi Palembang pada April 2022 menguatkan putusan tersebut dan tetap menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Pertanyaan yang Kini Muncul
Inilah bagian yang kini paling banyak dibicarakan publik.
Jika vonis delapan tahun tetap berlaku pada 2022, mengapa Ahmad Nasuhi sudah berada di luar lembaga pemasyarakatan pada 2026?
Pertanyaan tersebut ternyata juga menjadi perhatian penyidik.
Tag
Berita Terkait
-
PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
-
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Dipenjara 9 Tahun atas 2 Kasus Korupsi
-
Aset Dan Blokir 10 Rekening Dibuka, Alex Noerdin Divonis 9 Tahun Bui Atas Dua Kasus Korupsi
-
Vonis Mantan Gubernur Alex Noerdin Dipotong Jadi 9 Tahun, Banding Diterima Pengadilan Tinggi
-
Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya belum Ada yang Inkrah, 12 Terdakwa Ajukan Kasasi
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak
-
Pertamina EP Temukan Lapisan Produktif Baru di PALI, Sumur BNG-082 Hasilkan Minyak dan Gas