- Ahmad Nasuhi, mantan terpidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, kembali menjadi sorotan publik akibat keterlibatannya dalam kecelakaan maut.
- Kecelakaan beruntun melibatkan mobil Ahmad Nasuhi terjadi di kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada Rabu, 3 Juni 2026.
- Insiden lalu lintas tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia serta beberapa korban lainnya mengalami luka-luka cukup serius.
Pengakuan Ahmad Nasuhi
Dalam pemeriksaan awal, Ahmad Nasuhi mengaku tidak bermaksud melarikan diri setelah tabrakan pertama terjadi.
Menurut Hermanto, Ahmad Nasuhi berdalih panik dan salah menginjak pedal kendaraan. "Pengemudi Fortuner ngaku mau injak rem malah terinjak pedal gas. Tapi masih kita dalami lagi," ujar Hermanto.
Polisi saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara.
Jika unsur kelalaian terpenuhi, Ahmad Nasuhi akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari Kasus Masjid Raya Sriwijaya
Nama Ahmad Nasuhi bukan nama baru dalam pemberitaan hukum Sumatera Selatan.
Ia pernah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menyeret sejumlah pejabat dan menjadi salah satu perkara paling besar di Sumsel.
Pada 29 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Ahmad Nasuhi.
Baca Juga: PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
Ia kemudian mengajukan banding.
Namun Pengadilan Tinggi Palembang pada April 2022 menguatkan putusan tersebut dan tetap menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Pertanyaan yang Kini Muncul
Inilah bagian yang kini paling banyak dibicarakan publik.
Jika vonis delapan tahun tetap berlaku pada 2022, mengapa Ahmad Nasuhi sudah berada di luar lembaga pemasyarakatan pada 2026?
Pertanyaan tersebut ternyata juga menjadi perhatian penyidik.
Tag
Berita Terkait
-
PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
-
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Dipenjara 9 Tahun atas 2 Kasus Korupsi
-
Aset Dan Blokir 10 Rekening Dibuka, Alex Noerdin Divonis 9 Tahun Bui Atas Dua Kasus Korupsi
-
Vonis Mantan Gubernur Alex Noerdin Dipotong Jadi 9 Tahun, Banding Diterima Pengadilan Tinggi
-
Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya belum Ada yang Inkrah, 12 Terdakwa Ajukan Kasasi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Pertamina EP Prabumulih Tambah Potensi Produksi Minyak 2.068 BOPD dari Sumur Baru
-
Kilang Plaju Mulai Salurkan Biosolar B50, Pasokan Energi Sumatera Bagian Selatan Masuk Babak Baru
-
5 Fakta Viral Bocah Palembang Mengaku Dipukul Oknum Polisi saat Main Layang
-
Di Mana Prima Salam? Ratu Dewa Ungkap Kondisi Terbaru Wakil Wali Kota Palembang
-
Strategi Mikro BRI Tuai Pengakuan, JPMorgan Naikkan Rekomendasi BBRI