SuaraSumsel.id - Vonis mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin diperingan oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Setelah divonis hakim tipikor Palembang selama 12 tahun penjara, kini Alex Noerdin mendapatkan keringanan hukuman selama tiga tahun.
Pengurangan hukuman ini menyusul bandil Alex Noerdin diterima Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Diketahui mantan Gubernur dua periode ini dijerat dua kasus korupsi yang berbeda, yakni korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya serta jual beli gas di tubuh BUMD PDPDE Sumsel.
“Benar, Rabu sore kemarin PN Palembang telah menerima salinan putusan banding dari PT Palembang yang mana isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin,” kata Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi, SH, MH dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Sahlan Effendi mengungkapkan dalam salinan putusan banding terdakwa Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ke satu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Sumsel Hari Ini: Siang Sampai Malam Berawan
Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, mantan Ketua PN Lahat ini juga membeberkan telah mendapatkan salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan, dan Caca Isa Saleh.
Untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima oleh pengadilan tingkat banding dari putusan pengadilan tingkat pertama pidana 12 tahun penjara menjadi pidana 11 tahun penjara.
Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dukung Penuh Penyelenggaraan Sumatera Media Summit
-
Dukung Kegiatan PMI Kabupaten OKU dan Sekitarnya, Gubernur Sumsel Berikan Bantuan Motor Ambulans
-
KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel yang Divonis 12 Tahun Penjara
Tag
- # Alex Noerdin
- # Alex Noerdin Banding
- # Alex Noerdin Korupsi
- # Alex Noerdin Menangis
- # Vonis Alex Noerdin
- # Sidang vonis Alex Noerdin
- # Banding Alex Noerdin
- # Hukuman Alex Noerdin
- # Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Alex Noerdin Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Alex Noerdin tersangka korupsi masjid sriwijaya
- # Korupsi PDPDE Hilir
- # Kasus korupsi PDPDE Hilir
- # Gubernur Sumsel
- # Gubernur Sumsel Alex Noerdin
- # Mantan Gubernur Sumsel
- # Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG, Sejumlah Siswa Dilarikan ke Puskesmas
-
Aksi 'Indonesia Gelap' Meluas, 700 Mahasiswa Palembang Turun ke Jalan Besok
-
Songket PaSH Siap Mendunia: Bawa Sentuhan Modern untuk Kain Tradisional di BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Besar Sumsel, Waspada Cuaca Ekstrem
-
Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka