SuaraSumsel.id - Vonis mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin diperingan oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Setelah divonis hakim tipikor Palembang selama 12 tahun penjara, kini Alex Noerdin mendapatkan keringanan hukuman selama tiga tahun.
Pengurangan hukuman ini menyusul bandil Alex Noerdin diterima Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Diketahui mantan Gubernur dua periode ini dijerat dua kasus korupsi yang berbeda, yakni korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya serta jual beli gas di tubuh BUMD PDPDE Sumsel.
“Benar, Rabu sore kemarin PN Palembang telah menerima salinan putusan banding dari PT Palembang yang mana isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin,” kata Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi, SH, MH dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Sahlan Effendi mengungkapkan dalam salinan putusan banding terdakwa Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ke satu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.
Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, mantan Ketua PN Lahat ini juga membeberkan telah mendapatkan salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan, dan Caca Isa Saleh.
Untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima oleh pengadilan tingkat banding dari putusan pengadilan tingkat pertama pidana 12 tahun penjara menjadi pidana 11 tahun penjara.
Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
-
Vonis Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa KPK
-
Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Dinas PUPR, Dodi Reza Alex Pikir-Pikir
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan