Tasmalinda
Minggu, 07 Juni 2026 | 22:04 WIB
Ahmad Nasuhi, terpidana korupsi yang mengalami kecelakaan maut fortuner di pasar Cinde Palembang
Baca 10 detik
  • Ahmad Nasuhi, mantan terpidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, kembali menjadi sorotan publik akibat keterlibatannya dalam kecelakaan maut.
  • Kecelakaan beruntun melibatkan mobil Ahmad Nasuhi terjadi di kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada Rabu, 3 Juni 2026.
  • Insiden lalu lintas tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia serta beberapa korban lainnya mengalami luka-luka cukup serius.

SuaraSumsel.id - Kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Pasar Cinde Palembang tidak hanya menyita perhatian karena menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Identitas pengemudi Toyota Fortuner yang terlibat dalam insiden tersebut membuat kasus ini berkembang menjadi perbincangan yang lebih luas.

Pengemudi itu adalah Ahmad Nasuhi, mantan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah mengguncang Sumatera Selatan.

Kini, namanya kembali menjadi sorotan. Bukan karena perkara korupsi, melainkan karena kecelakaan beruntun yang menewaskan dua orang di jantung Kota Palembang.

Namun di balik kecelakaan tersebut, muncul satu pertanyaan yang ramai diperbincangkan publik: bagaimana Ahmad Nasuhi bisa berada di luar penjara dan mengendarai mobil jika vonis delapan tahun terhadap dirinya baru dijatuhkan beberapa tahun lalu?

Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Dua Orang

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto menjelaskan kecelakaan bermula ketika Toyota Fortuner BG 1857 UP yang dikemudikan Ahmad Nasuhi melaju dari arah Simpang Charitas menuju Jembatan Ampera.

Di kawasan Pasar Cinde, mobil tersebut terlebih dahulu menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai M Abi (22).

Benturan keras membuat korban dan kendaraannya terpental.

Namun kendaraan tidak berhenti.

Baca Juga: PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara

Fortuner kemudian kembali menabrak sepeda motor lain yang ditumpangi pasangan suami istri Devi Yanto (40), Nariratih (34), serta anak mereka Abilyansyah Wijaya (4).

Mobil baru berhenti setelah menghantam sebuah angkot yang dikemudikan Ahmad Ridwan (54).

Akibat kecelakaan tersebut, Devi Yanto meninggal dunia karena mengalami luka berat dan pendarahan hebat.

Beberapa jam kemudian, sopir angkot Ahmad Ridwan juga meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis.

Sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan masih mendapatkan penanganan.

"Dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya terluka parah akibat ditabrak mobil Fortuner dari belakang," kata Hermanto.

Pengakuan Ahmad Nasuhi

Dalam pemeriksaan awal, Ahmad Nasuhi mengaku tidak bermaksud melarikan diri setelah tabrakan pertama terjadi.

Menurut Hermanto, Ahmad Nasuhi berdalih panik dan salah menginjak pedal kendaraan. "Pengemudi Fortuner ngaku mau injak rem malah terinjak pedal gas. Tapi masih kita dalami lagi," ujar Hermanto.

Polisi saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara.

Jika unsur kelalaian terpenuhi, Ahmad Nasuhi akan ditetapkan sebagai tersangka.

Dari Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Nama Ahmad Nasuhi bukan nama baru dalam pemberitaan hukum Sumatera Selatan.

Ia pernah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menyeret sejumlah pejabat dan menjadi salah satu perkara paling besar di Sumsel.

Pada 29 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Ahmad Nasuhi.

Ia kemudian mengajukan banding.

Namun Pengadilan Tinggi Palembang pada April 2022 menguatkan putusan tersebut dan tetap menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Pertanyaan yang Kini Muncul

Inilah bagian yang kini paling banyak dibicarakan publik.

Jika vonis delapan tahun tetap berlaku pada 2022, mengapa Ahmad Nasuhi sudah berada di luar lembaga pemasyarakatan pada 2026?

Pertanyaan tersebut ternyata juga menjadi perhatian penyidik.

Iptu Hermanto mengaku pihaknya saat ini sedang meminta dokumen terkait status pembebasan Ahmad Nasuhi.

"Berarti seharusnya belum bebas dia, atau mungkin dapat remisi. Kami lagi minta surat pembebasannya," kata Hermanto.

Pernyataan itu memunculkan spekulasi sekaligus rasa penasaran di tengah masyarakat.

Publik kini tidak hanya menunggu hasil penyelidikan kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, tetapi juga ingin mengetahui bagaimana status hukum Ahmad Nasuhi hingga akhirnya bisa kembali berada di luar penjara.

Menunggu Dua Jawaban Sekaligus

Kasus ini kini berkembang menjadi dua perhatian besar.

Pertama, penyelidikan penyebab kecelakaan yang menewaskan dua orang. Kedua, penelusuran mengenai status kebebasan Ahmad Nasuhi sebagai terpidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Karena itu, perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa hari ke depan.

Tidak hanya keluarga korban yang menunggu kejelasan, tetapi juga masyarakat yang ingin mengetahui jawaban atas pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: bagaimana Ahmad Nasuhi bisa kembali berada di balik kemudi sebuah Fortuner di tengah vonis delapan tahun penjara yang pernah dijatuhkan kepadanya?

Load More