SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang menjerat sebanyak 12 orang terdakwa belum ada yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Abdullah Noer Dani mengatakan perkara Masjid Raya Sriwijaya tersebut belum ada satu pun yang inkrah karena saat ini masih ada upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa.
“Semua perkara masih dalam proses kasasi. Apa lagi kita semua tahu ada salah satu terdakwa yang dibebaskan dari perkara masjid ini, jadi kita tunggu hasil inkrah perkara ini seperti apa,” kata dia, dalam jumpa pers Laporan Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tahun 2022 di Palembang.
Menurut Abdullah, pihaknya saat ini sedang fokus mengkaji segala sesuatu untuk mencapai hasil putusan dari upaya kasasi yang sedang bergulir, sebagaimana yang dituntut kepada para terdakwa.
Namun terlepas dari itu, kata dia, pihaknya juga tengah membahas apakah nanti bakal ada penetapan tersangka baru dalam kasus yang menghabiskan dana APBD Sumatera Selatan pada tahun 2015 dan 2017 dengan total senilai Rp130 miliar itu.
“Kalau dari situ ternyata ada orang lain lagi, ya kita angkat karena begitu mekanisme penyelidikan, penuntutan hingga eksekusi. Tapi semua masih dikaji sehingga tim penyidik belum berani menyimpulkan,”tandasnya.
Adapun diketahui ke-12 terdakwa dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya tersebut antara lain, Edi Hermanto (Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya), Dwi Kriyana (KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya), Syarifudin (Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Bangunan), Yudi Arminto (KSO PT Brantas Adipraya) yang menjalani sidang putusan pada Selasa (30/3).
Selanjutnya, terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan), Ahmad Nasuhi (Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan) menjalani sidang vonis hukuman pada tanggal 29 Desember 2021.
Kemudian, Loka Sangganegara (Project manager/ Team Leader PT Indah Karya), Agustinus Antoni (mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD), Akhmad Najib (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan) menjalani sidang vonis hukuman pada tanggal 19 Mei 2022.
Lalu terakhir terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumatera Selatan), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) menjalani sidang vonis hukuman pada tanggal 16 Juni 2022.
Sementara, dari para terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal dalam putusannya menyatakan terdakwa Muddai Madang divonis tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan kelengkapan alat bukti.
Vonis Majelis Hakim terhadap mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itu berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yakni menuntut terdakwa Muddai Madang pidana penjara selama 20 tahun dan juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai 17 juta dolar AS dan Rp2,1 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pelayanan Publik Terganggu Oleh Pendukung Bupati Mamberamo Tengah Papua Pasca Ricky Ham Jadi Buronan KPK
-
Di Kantor Bappenas Komasi Desak Suharso Mundur
-
KPK Tetapkan Dirut PT Java Orient Properti Tersangka Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta
-
KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan Mardani H Maming Sebagai Tersangka
-
Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Consumer BRI Expo 2025 Hadirkan Promo Gila-gilaan: Bunga KPR Nyaris Nol dan Cashback Rp5 Juta
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
-
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
-
Tangan Kanan Putus, Tangan Kiri Terancam, BPJS Fajar Ditolak Karena Alasan Kecelakaan Kerja
-
Viral Kisah Suami yang Serahkan Istri ke Selingkuhannya Lewat Prosesi Adat: Ku Jaga Aibmu