SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang menjerat sebanyak 12 orang terdakwa belum ada yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Abdullah Noer Dani mengatakan perkara Masjid Raya Sriwijaya tersebut belum ada satu pun yang inkrah karena saat ini masih ada upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa.
“Semua perkara masih dalam proses kasasi. Apa lagi kita semua tahu ada salah satu terdakwa yang dibebaskan dari perkara masjid ini, jadi kita tunggu hasil inkrah perkara ini seperti apa,” kata dia, dalam jumpa pers Laporan Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tahun 2022 di Palembang.
Menurut Abdullah, pihaknya saat ini sedang fokus mengkaji segala sesuatu untuk mencapai hasil putusan dari upaya kasasi yang sedang bergulir, sebagaimana yang dituntut kepada para terdakwa.
Namun terlepas dari itu, kata dia, pihaknya juga tengah membahas apakah nanti bakal ada penetapan tersangka baru dalam kasus yang menghabiskan dana APBD Sumatera Selatan pada tahun 2015 dan 2017 dengan total senilai Rp130 miliar itu.
“Kalau dari situ ternyata ada orang lain lagi, ya kita angkat karena begitu mekanisme penyelidikan, penuntutan hingga eksekusi. Tapi semua masih dikaji sehingga tim penyidik belum berani menyimpulkan,”tandasnya.
Adapun diketahui ke-12 terdakwa dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya tersebut antara lain, Edi Hermanto (Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya), Dwi Kriyana (KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya), Syarifudin (Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Bangunan), Yudi Arminto (KSO PT Brantas Adipraya) yang menjalani sidang putusan pada Selasa (30/3).
Selanjutnya, terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan), Ahmad Nasuhi (Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan) menjalani sidang vonis hukuman pada tanggal 29 Desember 2021.
Kemudian, Loka Sangganegara (Project manager/ Team Leader PT Indah Karya), Agustinus Antoni (mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD), Akhmad Najib (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan) menjalani sidang vonis hukuman pada tanggal 19 Mei 2022.
Lalu terakhir terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumatera Selatan), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) menjalani sidang vonis hukuman pada tanggal 16 Juni 2022.
Sementara, dari para terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal dalam putusannya menyatakan terdakwa Muddai Madang divonis tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan kelengkapan alat bukti.
Vonis Majelis Hakim terhadap mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itu berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yakni menuntut terdakwa Muddai Madang pidana penjara selama 20 tahun dan juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai 17 juta dolar AS dan Rp2,1 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pelayanan Publik Terganggu Oleh Pendukung Bupati Mamberamo Tengah Papua Pasca Ricky Ham Jadi Buronan KPK
-
Di Kantor Bappenas Komasi Desak Suharso Mundur
-
KPK Tetapkan Dirut PT Java Orient Properti Tersangka Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta
-
KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan Mardani H Maming Sebagai Tersangka
-
Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Mudik Gratis Sumsel 2026 Jalur Kereta Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush