SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang menjerat sebanyak 12 orang terdakwa belum ada yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Abdullah Noer Dani mengatakan perkara Masjid Raya Sriwijaya tersebut belum ada satu pun yang inkrah karena saat ini masih ada upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa.
“Semua perkara masih dalam proses kasasi. Apa lagi kita semua tahu ada salah satu terdakwa yang dibebaskan dari perkara masjid ini, jadi kita tunggu hasil inkrah perkara ini seperti apa,” kata dia, dalam jumpa pers Laporan Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tahun 2022 di Palembang.
Menurut Abdullah, pihaknya saat ini sedang fokus mengkaji segala sesuatu untuk mencapai hasil putusan dari upaya kasasi yang sedang bergulir, sebagaimana yang dituntut kepada para terdakwa.
Namun terlepas dari itu, kata dia, pihaknya juga tengah membahas apakah nanti bakal ada penetapan tersangka baru dalam kasus yang menghabiskan dana APBD Sumatera Selatan pada tahun 2015 dan 2017 dengan total senilai Rp130 miliar itu.
“Kalau dari situ ternyata ada orang lain lagi, ya kita angkat karena begitu mekanisme penyelidikan, penuntutan hingga eksekusi. Tapi semua masih dikaji sehingga tim penyidik belum berani menyimpulkan,”tandasnya.
Adapun diketahui ke-12 terdakwa dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya tersebut antara lain, Edi Hermanto (Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya), Dwi Kriyana (KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya), Syarifudin (Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Bangunan), Yudi Arminto (KSO PT Brantas Adipraya) yang menjalani sidang putusan pada Selasa (30/3).
Selanjutnya, terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan), Ahmad Nasuhi (Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan) menjalani sidang vonis hukuman pada tanggal 29 Desember 2021.
Kemudian, Loka Sangganegara (Project manager/ Team Leader PT Indah Karya), Agustinus Antoni (mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD), Akhmad Najib (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan) menjalani sidang vonis hukuman pada tanggal 19 Mei 2022.
Baca Juga: Di Kantor Bappenas Komasi Desak Suharso Mundur
Lalu terakhir terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumatera Selatan), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) menjalani sidang vonis hukuman pada tanggal 16 Juni 2022.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pelayanan Publik Terganggu Oleh Pendukung Bupati Mamberamo Tengah Papua Pasca Ricky Ham Jadi Buronan KPK
-
Di Kantor Bappenas Komasi Desak Suharso Mundur
-
KPK Tetapkan Dirut PT Java Orient Properti Tersangka Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta
-
KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan Mardani H Maming Sebagai Tersangka
-
Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Awal Pekan Jadi Rp1.894.000/Gram
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Dukung GENCARKAN & Sultan Muda: Dorong Ekonomi Sumsel Melesat
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah
-
Pasar Modal Inklusif: Difabel Palembang Antusias Belajar Investasi Saham
-
Literasi Keuangan & Syariah Digencarkan di Palembang, OJK Siapkan Anak Muda Jadi Sultan