SuaraSumsel.id - Masih ingat sosok mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin? Kekinian ia tengah menjalankan hukuman atas dua kasus korupsi, korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan BUMD PDPDE milik pemprov Sumsel.
Pada upaya banding, mantan bupati Musi Banyuasin ini divonis 9 tahun penjara. Lebih ringan dari vonis di pengadilan tipikor Palembang selama 12 tahun penjara. Sementara upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kini juga ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Karena itu, Alex Noerdin harus menjalankan proses penjara selama 9 tahun, sama seperti vonis di pengadilan tinggi (PT) Sumsel.
Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar. Meski tidak banyak menjelaskan detail keputusan PK yang ditolak ia membenarkan mendapatkan salinan keputusan dari Mahkamah Agung tersebut.
"Ya benar," ujarnya singkat, Selasa (21/5/2024)
Keputusan PK tersebut bernomor 441 PK/Pid.Sus/2024. Dengan demikian ia mengungkapkan setelah penolakan PK, maka yang bersangkutan harus menjalankan sebagai ketetapan hukum tetap.
Sempat Ajukan Banding dan Kasasi
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dalam amar putusannya, memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari pidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun, sedangkan terdakwa Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Baca Juga: Dekati 6 Parpol demi Pilgub Sumsel, Herman Deru Yakin Gandeng Cik Ujang?
Tidak puas dengan putusan tersebut, Alex Noerdin pun mencoba kembali upaya hukum pada tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Alex Noerdin terkait kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya sekaligus PDPDE Sumsel.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengatakan upaya kasasi Alex Noerdin merupakan upaya hukum yang dilakukan pihaknya. Mengenai keputusan penolakan kasasi tersebut, masih akan dikordinasikan dengan Alex Noerdin.
“Kemudian mengenai apakah kami saat ini akan mengajukan upaya hukum PK atau tidak, nanti kami akan koordinasikan kepada klien kami. Artinya, ditolaknya kasasi oleh MA kembali keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menjatuhkan pidana 9 tahun penjara,” ungkapnya Selasa (7/2/2023).
Hakim juga memerintahkan jaksa membuka seluruh rekening Alex Noerdin maupun istrinya.
“Ada 10 rekening atas nama Alex dan istri yang diblokir, bukan hanya rekening, ada juga harta-harta yang disita bergerak maupun tidak bergerak, salah satunya mobil,” ujar Ridho menjelaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Dekati 6 Parpol demi Pilgub Sumsel, Herman Deru Yakin Gandeng Cik Ujang?
-
Ditinggal Mawardi, Herman Deru Undang 2 Eks Bupati ke Rumah, Bakal Berkoalisi?
-
Mantan Gubernur Syahrial Oesman Akui Serahkan Cek Rp 1 Miliar untuk KONI, untuk Apa?
-
Syahrial Oesman Klaim Kadernya di NasDem Sembunyi-Sembunyi Pilih Prabowo Subianto
-
Pernah Jabat Ketua Nasdem Sumsel, Syahrial Oesman Kini Jurkam Prabowo Subianto Dan Gibran
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
5 Fakta Kepulangan Pekerja Migran Sumsel dari Kamboja, Ternyata Tidak Semudah yang Dibayangkan
-
BRI Perluas Layanan Super Apps BRImo, Pesan Obat Kini Semakin Efisien: Langsung ke Apotek K-24
-
5 Fakta Sumur Minyak Baru di Abab, Potensi 505 BOPD dan Harapan Baru Energi Nasional
-
BRI dan Desa BRILiaN Perkuat BUMDes Manemeng Dorong Ekonomi Desa Berkelanjutan
-
Pedestrian Kolonel Atmo Palembang Dibuka 12 April 2026, Ini 5 Fakta Pentingnya