SuaraSumsel.id - Kasus korupsi yang menjadikan terpidana anak dan bapaknya di Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi kembali menjadi sorotan. Saat mantan bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex mengembalikan uang Rp59,2 miliar ke kas negara, sang ayah Dodi Reza, Alex Noerdin malah mendapatkan penolakan PK atas dua kasus korupsinya.
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan telah menyetorkan ke kas negara uang pengganti sebesar Rp59,2 miliar dari terpidana korupsi mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan.
"Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melalui Biro Keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melansir ANTARA.
Ali menerangkan setoran dimaksud berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, dan hasil lelang terkait perkara yang salah satu terpidananya adalah Dodi Reza Alex Noerdin, anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan setoran tersebut adalah bukti komitmen KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Tentunya KPK akan tetap dan konsisten secara pro aktif, untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery ini sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang awalnya memvonis Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi Reza dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.
Vonis tersebut kemudian dikurangi setelah Dodi Reza mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palembang memvonis Dodi Reza selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga: Tawuran Kembali Pecah di Simpang Rusun Palembang, Puluhan Remaja Terlibat
Jaksa KPK dan Dodi Reza mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hakim MA kemudian memperberat masa hukuman Dodi Reza menjadi 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Alex Noerdin yang tengah menjalankan hukuman atas dua kasus korupsi yakni korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan BUMD PDPDE milik pemprov Sumsel mengalami penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Karena itu, Alex Noerdin harus dipenjara selama 9 tahun, sama seperti vonis di pengadilan tinggi (PT) Sumsel.
Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar. Meski tidak banyak menjelaskan detail keputusan PK yang ditolak ia membenarkan mendapatkan salinan keputusan dari Mahkamah Agung tersebut.
"Ya benar," ujarnya singkat, Selasa (21/5/2024)
Keputusan PK tersebut bernomor 441 PK/Pid.Sus/2024. Dengan demikian ia mengungkapkan setelah penolakan PK, maka yang bersangkutan harus menjalankan sebagai ketetapan hukum tetap.
Tag
Berita Terkait
-
Tawuran Kembali Pecah di Simpang Rusun Palembang, Puluhan Remaja Terlibat
-
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Dipenjara 9 Tahun atas 2 Kasus Korupsi
-
Cuaca Panas 40 Derajat Celcius di Saudi, Kakanwil Kemenag Sumsel Beri Pesan Ini
-
Sumsel Usia 78 Tahun: Kolaborasi Kunci Kemajuan, Pj Gubernur Ajukan Permintaan Penting
-
Nandriani Batal Cawawako, PKB Tunjuk Jadi Calon Wali Kota Palembang
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Proklim & Waste Management, Dorong Kemandirian Masyarakat
-
Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas
-
Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang
-
BRI Perkuat Perlindungan Nasabah Lewat Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro
-
Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI, Ayu Nyaris Diamuk Warga Usai Menyerahkan Diri