SuaraSumsel.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Alex Noerdin terkait kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya sekaligus PDPDE Sumsel. Karena itu, mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut tetap divonis selama 9 tahun penjara.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengenai keputusan penolakan kasasi tersebut, masih akan dikordinasikan dengan Alex Noerdin. Hakim juga memerintahkan jaksa membuka seluruh rekening Alex Noerdin maupun istrinya.
“Ada 10 rekening atas nama Alex dan istri yang diblokir, bukan hanya rekening, ada juga harta-harta yang disita bergerak maupun tidak bergerak, salah satunya mobil,” tambahnya.
“Kami mohon agar ini dilaksanakan secara utuh, jangan sepotong-sepotong, dalam artian laksanakan juga untuk membuka rekening yang blokir, ini karena amar memerintahkan penuntut umum membuka blokir termasuk juga mengembalikan semua harta yang disita,” tuturnya.
Keputusan MA junto putusan Pengadilan Tinggi Palembang, dirinya meminta semua aset kliennya yang disita itu dibuka semua blokirnya, begitulah bunyi putusan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemohon terdakwa l Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya dan PDPDE Sumsel. Mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang divonis 9 tahun penjara.
Putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan dengan ditolaknya Kasasi terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Terdakwa Alex Noerdin bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK). “Namun salah satu syarat dalam upaya hukum PK terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu terhadap putusan Kasasi tersebut,” ungkapnya, Selasa (7/2/2023)
Baca Juga: Wujudkan Mimpi Pekerja Informal di Sumsel Miliki Rumah Rakyat Go Green
Terpisah Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi dikonfrimasi membernarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, atas perkara tersebut.
Sahlan Effendi mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya.
Berita Terkait
-
Dirut BUMD PT SMS Diperiksa KPK, Bakal Jadi Tersangka Utama?
-
Wujudkan Mimpi Pekerja Informal di Sumsel Miliki Rumah Rakyat Go Green
-
Perawat Potong Jari Kelingking Bayi Minta Maaf, Keluarga: Tetap Diproses Hukum
-
5 Fakta Mobil Avanza Terbakar di Jalan Merdeka Palembang: Modifikasi Tangki Angkut Solar Ilegal
-
Kasasi Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Buka Blokir 10 Rekening Alex Noerdin Dan Istri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, 16 Maret 2026: Batas Sahur dan Subuh
-
PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Sampah Botol Plastik Kini Bisa Ditukar Uang
-
Jelang Lebaran, Banyak Warga Jual Emas untuk Mudik dan THR, Begini Harga Emas Hari Ini
-
5 Fakta Napi Kasus Narkoba Tewas di Lapas Banyuasin, Keluarga Curiga Ada Kejanggalan
-
5 Fakta Macet Parah di Tungkal Jaya Muba, Kendaraan Terjebak hingga Pemudik Terlantar Berjam-jam